Headline.co.id, Palangka Raya ~ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya mengambil langkah cepat untuk membantu warga yang terdampak kebakaran di Gang Sari 45, Jalan Murjani. Sehari setelah insiden kebakaran, Senin (13/7/2025), Kepala Disdukcapil, Sabirin Mukhtar, langsung meninjau lokasi dan posko pengungsian untuk memastikan layanan administrasi kependudukan bagi korban.
Sabirin menegaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi pengurusan ulang dokumen kependudukan yang hilang akibat kebakaran, seperti Kartu Keluarga, KTP, akta kelahiran, dan akta kematian. “Kami siap melayani bagi warga yang terdampak kebakaran ini. Yang sudah kehilangan KK, KTP, akta kelahiran, akta kematian, dan masalah adminduk lainnya,” ujarnya di lokasi kejadian.
Untuk mempercepat proses pendataan, Disdukcapil menurunkan tiga petugas ke lapangan. Pendataan dilakukan dengan berkoordinasi bersama lurah, camat, ketua RT, ketua RW, serta Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Warga yang kehilangan dokumen tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil. Mereka cukup melapor melalui RT, RW, atau kelurahan setempat. Petugas kemudian akan melakukan pendataan dan verifikasi.
Sabirin menjelaskan, “Warga melapor ke petugas kami, bisa lewat RT, RW, atau lurah. Yang penting, ada datanya, alamatnya di mana, RT berapa, nanti akan terlihat di data kami.” Setelah data dan identitas warga terverifikasi, Disdukcapil akan segera menindaklanjuti dan menyerahkan dokumen pengganti kepada warga yang bersangkutan.
Sabirin memastikan bahwa seluruh proses pengurusan ulang dokumen kependudukan bagi korban kebakaran ini tidak dipungut biaya alias gratis. “Semua administrasinya gratis, tidak dipungut biaya. Semua korban kebakaran akan kami data dan siap kami bantu untuk seluruh administrasi kependudukan yang hilang akibat kebakaran,” pungkasnya.













