Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pegadaian untuk memverifikasi kadar emas batangan yang disita dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Emas tersebut disita oleh Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penggeledahan terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa emas batangan yang disita akan diuji di laboratorium Pegadaian sebagai bagian dari proses penyerahan dan tindak lanjut penanganan perkara. “Terkait tentang penyerahan dan tindak lanjut penanganan perkara, sehingga penyerahan barang bukti ini akan dilakukan uji lab dari Pegadaian,” jelas Budi Hermanto pada Senin (13/7/26).
Proses Pengujian Emas
Kepala Departemen Lab Geomologi Pegadaian, Rubika, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengujian teknis terhadap 74 kilogram emas yang disita, dengan setiap kepingnya seberat satu kilogram. “Kami PT Pegadaian itu akan melakukan pengujian secara teknis terhadap barang bukti berupa emas yang tadi sudah kami lakukan cek awal ya. Berupa 74 keping, mungkin sekitar sekepingnya se-berat 1 kilogram,” ujar Rubika.
Tujuan Verifikasi
Rubika menambahkan bahwa pengujian ini bertujuan untuk memastikan keaslian, kadar, dan berat emas tersebut. Hasil dari pengecekan ini nantinya akan diserahkan sebagai bukti dalam penanganan perkara. “Untuk proses identifikasi pengujian keasliannya akan menyasar kualifikasi kadar dan berat pastinya,” tambah Rubika.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, memastikan bahwa barang bukti yang disita dalam kasus korupsi dapat diverifikasi dengan tepat dan digunakan dalam proses hukum yang berlaku.



















