Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Jampidsus Mengundurkan Diri: Kronologi, Alasan, dan Nasib Perkara Setelah Febrie Mundur

Hendrawan by Hendrawan
3 hours ago
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
411 12
A A
0
Febrie Adriansyah dan Kasus Batu Bara Fakta Penjagaan Rumah hingga Temuan Brankas
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Jampidsus mengundurkan diri menjadi perkembangan terbaru setelah Febrie Adriansyah resmi melepas jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Sabtu, 11 Juli 2026, di Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima permohonan tersebut, sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa langkah itu berkaitan dengan upaya menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Keputusan diambil melalui pengunduran diri resmi dan diumumkan kurang dari 24 jam setelah Febrie menyatakan masih menjalankan tugas. Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara di Jampidsus tidak berhenti akibat perubahan kepemimpinan.

Peristiwa Jampidsus mengundurkan diri memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai kronologi, alasan, status hukum Febrie, dan kelanjutan perkara. Fakta yang telah diumumkan adalah pengunduran diri telah diterima oleh Jaksa Agung dan tugas kelembagaan tetap berjalan. Sementara itu, nama pengganti Febrie serta waktu penunjukannya belum disampaikan secara resmi.

You might also like

Febrie Adriansyah Jadi Sorotan di Tengah Penyidikan Dugaan Korupsi Batu Bara

Jampidsus Mengundurkan Diri, Apa Dampaknya bagi Perkara Besar di Kejagung?

11 July 2026
Polda Papua Serukan Penyelesaian Konflik Tanpa Perang Antarsuku

Polda Papua Serukan Penyelesaian Konflik Tanpa Perang Antarsuku

11 July 2026

Penjelasan mengenai Jampidsus mengundurkan diri perlu dipisahkan dari berbagai dugaan yang berkembang. Bahan resmi yang tersedia belum menyatakan Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, keputusan mundur tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan pidana, melainkan harus dibaca sebagai keputusan jabatan yang diambil saat proses hukum oleh penyidik Polri menjadi perhatian publik.

ADVERTISEMENT

Kronologi Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

Kronologi paling dekat dimulai pada Jumat, 10 Juli 2026, ketika Febrie memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Agung. Saat itu, ia menyampaikan masih menerima perintah untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara, terutama perkara yang dibatasi masa penahanan dan menjadi perhatian masyarakat. Ia juga menegaskan jajaran Jampidsus sedang memprioritaskan perkara yang perlu segera diberkas dan dibawa ke persidangan.

Pernyataan tersebut pada saat itu dipahami sebagai bantahan terhadap kabar bahwa ia telah mundur. Namun, perkembangan berubah pada Sabtu, 11 Juli 2026. Anang Supriatna mengumumkan bahwa Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus.

Rentang waktu yang singkat antara dua pernyataan itu menjelaskan mengapa kabar pengunduran diri menjadi perhatian luas. Fakta yang aman dicatat adalah situasi pada Jumat berbeda dengan keputusan yang diumumkan Sabtu. Belum ada keterangan terperinci mengenai kapan surat pengunduran diri disampaikan, berapa lama proses pertimbangannya, atau apakah terdapat pertemuan khusus sebelum Jaksa Agung menerima permohonan tersebut.

Apa Alasan Jampidsus Mengundurkan Diri?

Kejaksaan Agung menyampaikan alasan kelembagaan berupa upaya menjaga integritas institusi, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum. Formulasi itu menunjukkan bahwa keputusan tidak hanya berkaitan dengan posisi pribadi Febrie, tetapi juga dengan kebutuhan agar proses hukum yang sedang berjalan tidak dipersepsikan dipengaruhi oleh jabatan yang dipegangnya. Kejaksaan Agung menyatakan menghormati keputusan pengunduran diri tersebut.

Alasan itu tidak sama dengan pengakuan melakukan tindak pidana. Dalam sistem hukum, status tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik berdasarkan ketentuan dan bukti yang dianggap cukup. Hingga berita ini disusun, bahan keterangan yang tersedia tidak memuat pengumuman penetapan Febrie sebagai tersangka, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus ditempatkan sebagai dasar pemberitaan.

Proses hukum yang menjadi konteks pengunduran diri berada dalam penanganan penyidik Polri dan telah menarik perhatian karena serangkaian kegiatan penyidikan. Namun, rincian hubungan setiap temuan dengan Febrie harus mengikuti keterangan resmi penyidik, bukan diasumsikan dari kedekatan waktu atau lokasi. Pemisahan fakta ini penting agar publik memperoleh informasi yang jelas tanpa mengaburkan batas antara peristiwa administratif dan pembuktian pidana.

Siapa Pengganti Febrie dan Bagaimana Nasib Perkara?

Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa yang menggantikan Febrie sebagai Jampidsus. Belum diketahui apakah Jaksa Agung akan menunjuk pelaksana tugas terlebih dahulu atau langsung menetapkan pejabat definitif. Selama keputusan itu belum terbit, nama-nama yang beredar tidak dapat diperlakukan sebagai informasi resmi.

Meski posisi pimpinan berubah, Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara tetap berjalan. Jampidsus bekerja melalui struktur organisasi yang melibatkan direktorat, tim penyidik, penuntut umum, dan unsur administrasi perkara. Dengan struktur tersebut, berkas, alat bukti, agenda pemeriksaan, dan batas waktu hukum tetap menjadi tanggung jawab institusi, bukan berhenti bersama berakhirnya masa jabatan seorang pimpinan.

Keterangan Febrie sehari sebelum mundur juga memperlihatkan adanya perkara yang harus segera diselesaikan karena dibatasi tenggat penahanan. Kondisi itu membuat kesinambungan koordinasi menjadi penting. Pejabat yang mengambil alih kewenangan perlu memastikan tidak ada tahapan yang terlewat, terutama pada perkara yang telah memasuki pemberkasan atau mendekati pelimpahan ke pengadilan.

Ada tiga fakta yang masih perlu menunggu pengumuman resmi: siapa pemegang kewenangan Jampidsus setelah Febrie, bagaimana perkembangan proses hukum yang menjadi latar keputusan, dan apakah terdapat penyesuaian prioritas perkara. Sampai informasi itu disampaikan, kesimpulan yang dapat dipastikan terbatas pada diterimanya pengunduran diri, alasan menjaga integritas serta netralitas, dan jaminan bahwa tugas penanganan perkara terus berjalan.

Pengunduran diri Febrie menutup masa kepemimpinannya di Jampidsus, tetapi tidak menutup perkara yang sedang ditangani lembaga tersebut. Perhatian berikutnya akan tertuju pada keputusan Jaksa Agung mengenai pengganti, keterbukaan Kejaksaan Agung dalam menjelaskan transisi, serta konsistensi penyidik Polri menyampaikan perkembangan proses hukum berdasarkan bukti dan prosedur.

Tags: Febrie AdriansyahJampidsusKejaksaan AgungKronologiPengunduran Diri
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Febrie Adriansyah Jadi Sorotan di Tengah Penyidikan Dugaan Korupsi Batu Bara

Jampidsus Mengundurkan Diri, Apa Dampaknya bagi Perkara Besar di Kejagung?

by Hendrawan
11 July 2026
0

Jampidsus mengundurkan diri dan memicu pertanyaan tentang kelanjutan perkara, transisi pimpinan, serta kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.

Polda Papua Serukan Penyelesaian Konflik Tanpa Perang Antarsuku

Polda Papua Serukan Penyelesaian Konflik Tanpa Perang Antarsuku

by Lia
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Papua mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik tanpa menggunakan kekerasan antarsuku. Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R....

Presiden Prabowo: Tantangan Indonesia Menghargai Prestasi Sendiri

Presiden Prabowo: Tantangan Indonesia Menghargai Prestasi Sendiri

by wahyu
11 July 2026
0

Headline.co.id, Presiden Prabowo Subianto Menyoroti Tantangan Yang Dihadapi Indonesia Dalam Membangun Daya Saing ~ yaitu kurangnya apresiasi terhadap prestasi sendiri....

Presiden Prabowo Resmikan Lima Bendungan untuk Perkuat Infrastruktur Air

Presiden Prabowo Resmikan Lima Bendungan untuk Perkuat Infrastruktur Air

by Wawan
11 July 2026
0

Headline.co.id, Lombok Barat ~ Presiden Prabowo Subianto meresmikan lima bendungan di berbagai daerah di Indonesia pada Jumat (10/7/2026). Acara peresmian...

Presiden Prabowo Serukan Aparatur Negara Perangi Korupsi

Presiden Prabowo Serukan Aparatur Negara Perangi Korupsi

by masfajar
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto mengimbau seluruh aparatur negara untuk melakukan introspeksi dan perbaikan diri dalam menjalankan tugas sebagai...

Dukungan Masyarakat Diperlukan untuk Kortas Tipikor Polri dalam Pemberantasan Korupsi

Dukungan Masyarakat Diperlukan untuk Kortas Tipikor Polri dalam Pemberantasan Korupsi

by Dwina
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan pentingnya dukungan masyarakat...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Profil Mencuri Perhatian: Yulius Selvanus, Calon Gubernur Sulut 2024

Yulius Selvanus: Profil Calon Gubernur Sulut 2024 yang Mencuri Perhatian

6 September 2024
Barcelona Raih Kemenangan Penting atas Slavia Praha 4-2 di Liga Champions

Barcelona Raih Kemenangan Penting atas Slavia Praha 4-2 di Liga Champions

22 January 2026
SATUSEHAT: Kunci Baru untuk Kebebasan Bepergian

Wajib Instal SATUSEHAT, Syarat Baru Perjalanan Luar Negeri

28 August 2024

Pandemi COVID-19, Tunda 4 Tahapan Pilkada KPU dapat Apresiasi Pemerintah

28 March 2020
Bupati Siak Ajak Dai Fokus pada Isu Lingkungan dalam Dakwah

Bupati Siak Ajak Dai Fokus pada Isu Lingkungan dalam Dakwah

16 December 2025
Korlantas Polri dan Green SM Adakan Pelatihan untuk Pengemudi Taksi

Korlantas Polri dan Green SM Adakan Pelatihan untuk Pengemudi Taksi

20 May 2026
Kemen PPPA Ajak Kerja Sama Nasional Cegah Ekstremisme Kekerasan

Kemen PPPA Ajak Kerja Sama Nasional Cegah Ekstremisme Kekerasan

23 May 2026

Artikel Terbaru

Jadwal Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026, Duel Panas Dua Raksasa Eropa

Analisis Prancis vs Spanyol: Efektivitas Les Bleus Diuji Keberanian La Roja

11 July 2026
PKDI Kalbar Diharapkan Jadi Penggerak Pembangunan Desa

PKDI Kalbar Diharapkan Jadi Penggerak Pembangunan Desa

11 July 2026
UKJ AMSI Kalbar 2026: Meningkatkan Kompetensi Jurnalis di Era Digital

UKJ AMSI Kalbar 2026: Meningkatkan Kompetensi Jurnalis di Era Digital

11 July 2026
Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026 Duel Haaland dan Kane Berebut Tiket Semifinal

Prediksi Norwegia vs Inggris di Perempat Final Piala Dunia 2026: Duel Haaland dan Kane

11 July 2026
Pemprov Kalbar Siapkan HUT ke-81 RI dengan Koordinasi Intensif

Pemprov Kalbar Siapkan HUT ke-81 RI dengan Koordinasi Intensif

11 July 2026
Forum TSBLP: Transformasi CSR Menjadi Investasi Pembangunan di Kalbar

Forum TSBLP: Transformasi CSR Menjadi Investasi Pembangunan di Kalbar

11 July 2026
Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026, Siapa Lebih Layak ke Final?

Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026, De la Fuente Optimistis La Roja ke Final

11 July 2026

Popular Story

Jual Emas Tanpa Surat
Ekonomi

Mulyogold Solo Tawarkan Layanan Jual Emas Tanpa Surat di Surakarta, Utamakan Transparansi dan Harga Kompetitif

by Hendrawan
7 July 2026
0

Headline.co.id, Solo ~ Mulyogold Solo menghadirkan layanan jual emas tanpa surat Solo...

Read moreDetails

Kemendukbangga Dorong Keterlibatan Ayah dalam Pengasuhan Lewat GAMAS

PFII Diharapkan Perkuat Ekosistem Keuangan dan Dolar Domestik

Mengapa Tomorrow Never Dies Masih Relevan? Ancaman Perang Informasi dalam Misi James Bond

Bunda PAUD Kalteng Dorong Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun

Godean Perkuat Pendidikan untuk Generasi Cerdas dan Berkarakter

Mesir Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Australia

Pemerintah Targetkan Deteksi 37 Ribu Kasus Kusta untuk Percepatan Eliminasi

Kapolda Banten Pastikan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Berjalan Optimal

Bandar Narkoba di Katingan Ditangkap Setelah Melawan dan Kabur

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.