Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Jampidsus Mengundurkan Diri: Kronologi, Alasan, dan Nasib Perkara Setelah Febrie Mundur

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
412 13
A A
0
Febrie Adriansyah dan Kasus Batu Bara Fakta Penjagaan Rumah hingga Temuan Brankas
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Jampidsus mengundurkan diri menjadi perkembangan terbaru setelah Febrie Adriansyah resmi melepas jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Sabtu, 11 Juli 2026, di Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima permohonan tersebut, sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa langkah itu berkaitan dengan upaya menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Keputusan diambil melalui pengunduran diri resmi dan diumumkan kurang dari 24 jam setelah Febrie menyatakan masih menjalankan tugas. Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara di Jampidsus tidak berhenti akibat perubahan kepemimpinan.

Peristiwa Jampidsus mengundurkan diri memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai kronologi, alasan, status hukum Febrie, dan kelanjutan perkara. Fakta yang telah diumumkan adalah pengunduran diri telah diterima oleh Jaksa Agung dan tugas kelembagaan tetap berjalan. Sementara itu, nama pengganti Febrie serta waktu penunjukannya belum disampaikan secara resmi.

You might also like

: Pemkab Siak saat mengikuti rapat pengendalian dan pencegahan karhutla di kabupaten Siak melalui Zoom meeting dari Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat, Senin (24/8/2026)/ (Alonk/Humas Siak)

Contents

    • 0.1. Pemkab Siak Tetap Buka Sekolah Meski Kualitas Udara Sedang
    • 0.2. Kementerian Kehutanan Siapkan Sanksi Bagi Pemegang Izin yang Abaikan Kebakaran Hutan
  • 1. Kronologi Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus
  • 2. Apa Alasan Jampidsus Mengundurkan Diri?
  • 3. Siapa Pengganti Febrie dan Bagaimana Nasib Perkara?

Pemkab Siak Tetap Buka Sekolah Meski Kualitas Udara Sedang

26 August 2026
: Situasi penanganan karhutla oleh Manggala Agni Kemenhut (foto: Humas Kemenhut)

Kementerian Kehutanan Siapkan Sanksi Bagi Pemegang Izin yang Abaikan Kebakaran Hutan

26 August 2026

Penjelasan mengenai Jampidsus mengundurkan diri perlu dipisahkan dari berbagai dugaan yang berkembang. Bahan resmi yang tersedia belum menyatakan Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, keputusan mundur tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan pidana, melainkan harus dibaca sebagai keputusan jabatan yang diambil saat proses hukum oleh penyidik Polri menjadi perhatian publik.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Kronologi Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

Kronologi paling dekat dimulai pada Jumat, 10 Juli 2026, ketika Febrie memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Agung. Saat itu, ia menyampaikan masih menerima perintah untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara, terutama perkara yang dibatasi masa penahanan dan menjadi perhatian masyarakat. Ia juga menegaskan jajaran Jampidsus sedang memprioritaskan perkara yang perlu segera diberkas dan dibawa ke persidangan.

Pernyataan tersebut pada saat itu dipahami sebagai bantahan terhadap kabar bahwa ia telah mundur. Namun, perkembangan berubah pada Sabtu, 11 Juli 2026. Anang Supriatna mengumumkan bahwa Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus.

Rentang waktu yang singkat antara dua pernyataan itu menjelaskan mengapa kabar pengunduran diri menjadi perhatian luas. Fakta yang aman dicatat adalah situasi pada Jumat berbeda dengan keputusan yang diumumkan Sabtu. Belum ada keterangan terperinci mengenai kapan surat pengunduran diri disampaikan, berapa lama proses pertimbangannya, atau apakah terdapat pertemuan khusus sebelum Jaksa Agung menerima permohonan tersebut.

Apa Alasan Jampidsus Mengundurkan Diri?

Kejaksaan Agung menyampaikan alasan kelembagaan berupa upaya menjaga integritas institusi, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum. Formulasi itu menunjukkan bahwa keputusan tidak hanya berkaitan dengan posisi pribadi Febrie, tetapi juga dengan kebutuhan agar proses hukum yang sedang berjalan tidak dipersepsikan dipengaruhi oleh jabatan yang dipegangnya. Kejaksaan Agung menyatakan menghormati keputusan pengunduran diri tersebut.

Alasan itu tidak sama dengan pengakuan melakukan tindak pidana. Dalam sistem hukum, status tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik berdasarkan ketentuan dan bukti yang dianggap cukup. Hingga berita ini disusun, bahan keterangan yang tersedia tidak memuat pengumuman penetapan Febrie sebagai tersangka, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus ditempatkan sebagai dasar pemberitaan.

Proses hukum yang menjadi konteks pengunduran diri berada dalam penanganan penyidik Polri dan telah menarik perhatian karena serangkaian kegiatan penyidikan. Namun, rincian hubungan setiap temuan dengan Febrie harus mengikuti keterangan resmi penyidik, bukan diasumsikan dari kedekatan waktu atau lokasi. Pemisahan fakta ini penting agar publik memperoleh informasi yang jelas tanpa mengaburkan batas antara peristiwa administratif dan pembuktian pidana.

Siapa Pengganti Febrie dan Bagaimana Nasib Perkara?

Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa yang menggantikan Febrie sebagai Jampidsus. Belum diketahui apakah Jaksa Agung akan menunjuk pelaksana tugas terlebih dahulu atau langsung menetapkan pejabat definitif. Selama keputusan itu belum terbit, nama-nama yang beredar tidak dapat diperlakukan sebagai informasi resmi.

Meski posisi pimpinan berubah, Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara tetap berjalan. Jampidsus bekerja melalui struktur organisasi yang melibatkan direktorat, tim penyidik, penuntut umum, dan unsur administrasi perkara. Dengan struktur tersebut, berkas, alat bukti, agenda pemeriksaan, dan batas waktu hukum tetap menjadi tanggung jawab institusi, bukan berhenti bersama berakhirnya masa jabatan seorang pimpinan.

Keterangan Febrie sehari sebelum mundur juga memperlihatkan adanya perkara yang harus segera diselesaikan karena dibatasi tenggat penahanan. Kondisi itu membuat kesinambungan koordinasi menjadi penting. Pejabat yang mengambil alih kewenangan perlu memastikan tidak ada tahapan yang terlewat, terutama pada perkara yang telah memasuki pemberkasan atau mendekati pelimpahan ke pengadilan.

Ada tiga fakta yang masih perlu menunggu pengumuman resmi: siapa pemegang kewenangan Jampidsus setelah Febrie, bagaimana perkembangan proses hukum yang menjadi latar keputusan, dan apakah terdapat penyesuaian prioritas perkara. Sampai informasi itu disampaikan, kesimpulan yang dapat dipastikan terbatas pada diterimanya pengunduran diri, alasan menjaga integritas serta netralitas, dan jaminan bahwa tugas penanganan perkara terus berjalan.

Pengunduran diri Febrie menutup masa kepemimpinannya di Jampidsus, tetapi tidak menutup perkara yang sedang ditangani lembaga tersebut. Perhatian berikutnya akan tertuju pada keputusan Jaksa Agung mengenai pengganti, keterbukaan Kejaksaan Agung dalam menjelaskan transisi, serta konsistensi penyidik Polri menyampaikan perkembangan proses hukum berdasarkan bukti dan prosedur.

Tags: Febrie AdriansyahJampidsusKejaksaan AgungKronologiPengunduran Diri

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

: Pemkab Siak saat mengikuti rapat pengendalian dan pencegahan karhutla di kabupaten Siak melalui Zoom meeting dari Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat, Senin (24/8/2026)/ (Alonk/Humas Siak)

Pemkab Siak Tetap Buka Sekolah Meski Kualitas Udara Sedang

by masfajar
26 August 2026
0

Headline.co.id, Siak ~ Pemerintah Kabupaten Siak memutuskan untuk tidak meliburkan sekolah meskipun kualitas udara di wilayah tersebut masih berada pada...

: Situasi penanganan karhutla oleh Manggala Agni Kemenhut (foto: Humas Kemenhut)

Kementerian Kehutanan Siapkan Sanksi Bagi Pemegang Izin yang Abaikan Kebakaran Hutan

by Dwina
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kehutanan mengeluarkan peringatan tegas kepada para pemegang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan (PBPH) yang mengabaikan penanganan kebakaran...

Prabowo Perintahkan Bangun Sumur Bor di Titik Rawan Karhutla

Prabowo Instruksikan Pembangunan Sumur Bor di Lokasi Rawan Karhutla di Riau

by Aditya
26 August 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan instruksi tegas untuk membangun sumur bor di daerah rawan kebakaran hutan...

: Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. (foto: Humas Kemenhut)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Berikan Sanksi pada Enam Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan

by Lia
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan di Kalimantan terkait kebakaran hutan...

Terima 300 Personel BKO Brimob untuk Atasi Karhutla, Kapolda Kalbar : Laksanakan Tugas Dengan Maksimal, Utamakan Keselamatan, dan Penuh Keihklasan

Polda Kalbar Terima 300 Personel Brimob untuk Perkuat Penanganan Karhutla

by Ari Wibowo muhammad
26 August 2026
0

Headline.co.id, Pontianak ~ 25 Agustus 2026 - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) telah menerima tambahan 300 personel BKO Brimob...

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,6 Guncang Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Ruteng, Manggarai, NTT

by Lia
26 August 2026
0

Headline.co.id, Ruteng ~ Manggarai, Nusa Tenggara Timur, diguncang gempa bumi berkekuatan magnitudo 3,6 pada Selasa, 25 Agustus 2026. Badan Meteorologi,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Revitalisasi Lidah Buaya di Pontianak Didorong untuk Tingkatkan Ekonomi Lokal

Revitalisasi Lidah Buaya di Pontianak Didorong untuk Tingkatkan Ekonomi Lokal

29 June 2026
PPSDMPU Tingkatkan Kompetensi SDM Penerbangan Lewat Pelatihan Internasional ICAO

PPSDMPU Tingkatkan Kompetensi SDM Penerbangan Lewat Pelatihan Internasional ICAO

19 May 2026
Foto Kecelakaan KA Turanga dan KA Lokal Bandung Raya

Investigasi Kecelakaan Kereta Api di Petak Cicalengka-Haurpugur, KNKT Kumpulkan Keterangan Saksi

5 January 2024
Perempuan Tengger Dukung Ekonomi Lokal, Kemen PPPA Perkuat UMKM

Perempuan Tengger Dukung Ekonomi Lokal, Kemen PPPA Perkuat UMKM

15 December 2025

Update Kasus Covid-19 Jakarta 14 Mei, Paisen Positif Corona Bertambah 180 Orang

14 May 2020
Pemko Dumai Tingkatkan Pelaksanaan Program Kesehatan dan SDM

Pemko Dumai Tingkatkan Pelaksanaan Program Kesehatan dan SDM

29 January 2026
Indra Sjafri Ingatkan Tim Indonesia Tiru Sikap Padi Usai Taklukkan Argentina

Indra Sjafri Ajak Tim Belajar dari Sikap Padi Pasca Taklukkan Argentina

31 August 2024

Artikel Terbaru

: Pemkab Siak saat mengikuti rapat pengendalian dan pencegahan karhutla di kabupaten Siak melalui Zoom meeting dari Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat, Senin (24/8/2026)/ (Alonk/Humas Siak)

Pemkab Siak Tetap Buka Sekolah Meski Kualitas Udara Sedang

26 August 2026
: Bupati Siak, Afni Zulkifli saat mengikuti kegiatan Tablig Akbar di Siak Bermadah./(Humas Siak).

Kabupaten Siak Gelar Salat Istisqa untuk Atasi Kekeringan dan Kabut Asap

26 August 2026
: Situasi penanganan karhutla oleh Manggala Agni Kemenhut (foto: Humas Kemenhut)

Kementerian Kehutanan Siapkan Sanksi Bagi Pemegang Izin yang Abaikan Kebakaran Hutan

26 August 2026
FAR EAST MOVEMENT SIAP MERIAHKAN PERSIJA TEAM, JERSEY, DAN SPONSOR LAUNCH 2026/2027 DI JIS

Far East Movement Akan Meriahkan Peluncuran Tim dan Jersey Persija di JIS

26 August 2026
Prabowo Perintahkan Bangun Sumur Bor di Titik Rawan Karhutla

Prabowo Instruksikan Pembangunan Sumur Bor di Lokasi Rawan Karhutla di Riau

26 August 2026
: Istimewa

MTQ Bojonegoro 2026 Mulai Buka Pendaftaran untuk Peserta Berbakat

26 August 2026
: Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. (foto: Humas Kemenhut)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Berikan Sanksi pada Enam Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan

26 August 2026

Popular Story

: Kepala Pusat PVTPP, Indra Zakariya Rayusman saat memberikan arahan secara online kegiatan Evaluasi Layanan PVT Wilayah Jawa Timur di Kota Batu, Kamis (20/8/2026). (Dok. Kementan)
Ekonomi

Kementan Dorong Inovasi dan Daya Saing dalam Pemuliaan Tanaman

by Lia
21 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pertanian (Kementan) berkomitmen untuk meningkatkan inovasi dan daya...

Read moreDetails

Menkominfo Dorong KIP Tingkatkan Kepercayaan Publik Melalui Informasi Akurat

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Ruteng, Manggarai, NTT

Presiden Inisiasi Pelatihan 1.000 Perwira TNI-Polri untuk Pencegahan Karhutla

Meutya Hafid Dorong Semangat Kemerdekaan di Karnaval Komdigi

Menko PMK Dorong SMPN 1 Padangan Cetak Generasi Tangguh

Polresta Tangerang Distribusikan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Serdang Kulon

Jangan Terlambat! Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Ditutup 24 Agustus, Ini Syarat dan Komponen Pembiayaan

Pemprov Riau Distribusikan 110 Ribu Masker untuk Atasi Dampak Asap Karhutla

Saddil Ramdani Optimis PERSIB Raih Tiket ACL Two 2026/2027

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.