Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pemerintah Provinsi Riau berupaya memperkuat tata kelola dana bantuan partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui kegiatan diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (8/7/2026) di Kota Pekanbaru, dengan tujuan memastikan penggunaan dana dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau, Boby Rachmat, menekankan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman partai politik dalam mengelola bantuan keuangan dari APBD. “Diharapkan, pelaksanaannya bisa efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Boby.
Pentingnya Dukungan Pemerintah
Boby menjelaskan bahwa bantuan keuangan partai politik merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat fungsi partai politik sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Bantuan ini juga diarahkan untuk memperkuat kelembagaan partai politik. Oleh karena itu, penggunaan bantuan keuangan harus dilakukan tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Kesamaan Persepsi dalam Pengelolaan Dana
Boby berharap terdapat kesamaan persepsi pemerintah daerah dan partai politik dalam pengelolaan bantuan keuangan. Kesamaan pemahaman ini dinilai penting untuk mewujudkan tertib administrasi dan transparansi penggunaan anggaran. Pada akhirnya, tata kelola bantuan keuangan partai politik yang baik diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas demokrasi, khususnya di Riau.
Pemaparan Kebijakan dan Mekanisme
Dalam FGD tersebut, Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Akbar Ali, memaparkan kebijakan, mekanisme penyaluran, pengelolaan, dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik sesuai regulasi. “Bantuan keuangan partai politik sebagai dukungan terhadap pelaksanaan fungsi partai politik, khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan politik,” kata Akbar secara daring.
Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Anggaran Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau, Arizal Saputra, menjelaskan mekanisme penganggaran dan penyaluran bantuan keuangan partai politik. “Penggunaan bantuan keuangan diprioritaskan paling sedikit 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik,” papar Arizal, mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020.






