Headline.co.id, Jakarta ~ Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) diharapkan dapat memperkuat daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi dan memperdalam pasar keuangan nasional. Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menekankan pentingnya menjaga perputaran dana valuta asing tetap berada dalam sistem keuangan domestik sebagai fondasi stabilitas ekonomi jangka panjang. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Fakhrul, tantangan dalam membangun ekosistem keuangan yang kuat tidak hanya dihadapi oleh Indonesia, tetapi juga oleh negara berkembang lainnya seperti Korea Selatan. Negara-negara ini terus melakukan reformasi sektor keuangan untuk meningkatkan aktivitas transaksi valuta asing di dalam negeri. “Kita perlu membangun ekosistem yang mampu mempertahankan likuiditas valuta asing di dalam negeri,” ujarnya.
Peluang dan Tantangan PFII
Fakhrul menilai PFII memiliki peluang besar untuk meningkatkan daya saing Indonesia dengan menghadirkan ekosistem keuangan internasional yang kredibel dan efisien. Pusat keuangan ini diharapkan menjadi tempat bagi eksportir, investor institusi, dana pensiun, sovereign wealth fund, hingga investor global untuk melakukan berbagai aktivitas keuangan dari Indonesia. “PFII harus menjadi pusat aktivitas keuangan yang efisien,” katanya.
Selain itu, PFII juga diharapkan dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif bagi proyek-proyek strategis nasional, termasuk investasi jangka panjang yang melibatkan sektor publik maupun swasta. Fakhrul menambahkan bahwa keberadaan pasar keuangan yang lebih dalam akan meningkatkan efisiensi biaya pendanaan dan memperluas pilihan pembiayaan pembangunan. “Pasar keuangan yang dalam akan meningkatkan efisiensi pendanaan,” tegasnya.
Faktor Penentu Keberhasilan PFII
Keberhasilan PFII tidak hanya ditentukan oleh insentif fiskal atau perpajakan. Fakhrul menekankan bahwa faktor yang lebih penting adalah kepastian hukum, perlindungan investor, kualitas regulasi, kemudahan arus modal, efisiensi penyelesaian transaksi, serta kedalaman pasar keuangan domestik. “Kepastian hukum dan perlindungan investor adalah kunci,” ujarnya.
Untuk itu, ia mendorong pemerintah memprioritaskan penguatan regulasi, kepastian perpajakan, kemudahan berusaha, mekanisme penyelesaian sengketa yang kredibel, serta pengembangan berbagai instrumen keuangan, termasuk pasar obligasi, pasar uang valuta asing, dan instrumen lindung nilai. “Penguatan regulasi dan pengembangan instrumen keuangan harus diprioritaskan,” pungkasnya.



















