Headline.co.id, Redelong ~ Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Acara ini berlangsung di Kantor KIP Kabupaten Bener Meriah pada Kamis (2/7/2026) dan bertujuan untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Rapat pleno ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Bener Meriah periode 2024–2029, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta sejumlah instansi terkait.
Dalam rapat tersebut, KIP Kabupaten Bener Meriah memaparkan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih selama Triwulan II Tahun 2026. Proses pemutakhiran dilakukan secara berkelanjutan untuk mengakomodasi perubahan data kependudukan, seperti penambahan pemilih yang memenuhi syarat, pemilih yang meninggal dunia, perubahan status anggota TNI/Polri, dan perpindahan domisili.
Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah, Khairul Akhyar, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih adalah bagian dari komitmen penyelenggara pemilu untuk meningkatkan kualitas demokrasi di daerah. “Pemutakhiran data pemilih merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas demokrasi,” ujar Khairul Akhyar.
Melalui rapat pleno ini, KIP juga memperkuat koordinasi dan sinkronisasi data dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan daftar pemilih tetap mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan pada setiap tahapan pemilu maupun pemilihan.
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung pemutakhiran data pemilih dengan melaporkan setiap perubahan data kependudukan kepada instansi yang berwenang. Partisipasi masyarakat dinilai sebagai faktor penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat, valid, dan terpercaya.
Dengan sinergi penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat, kualitas data pemilih di Kabupaten Bener Meriah diharapkan terus meningkat sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, berintegritas, serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara.






















