Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memulai proses verifikasi terhadap 14 layanan digital milik Apple untuk memastikan keamanan ruang digital bagi anak-anak di Indonesia. Langkah ini dilakukan pada Rabu (1/7/2026) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, dengan tujuan memastikan layanan tersebut memenuhi standar pelindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Dalam pertemuan tersebut, Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, menjelaskan bahwa pendekatan berbasis risiko diterapkan dalam pelaksanaan PP TUNAS. “Setiap layanan digital akan dievaluasi secara terpisah berdasarkan karakteristik, fitur, serta potensi risikonya terhadap anak,” ujar Meutya. Evaluasi ini mencakup berbagai produk dalam ekosistem Apple seperti iMessage, Safari, Siri, Apple Music, dan Apple TV.
Pendekatan Berbasis Risiko
Pendekatan berbasis risiko yang diterapkan oleh pemerintah bertujuan untuk melakukan verifikasi secara komprehensif. Dengan jumlah anak di Indonesia mencapai sekitar 70 juta di bawah 16 tahun dan 85 juta di bawah 18 tahun, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola platform digital yang mengedepankan pelindungan anak.
Komitmen Apple dalam Pelindungan Anak
Managing Director Apple Asia Pacific, Mike Orgill, menyatakan bahwa pelindungan anak merupakan prioritas utama perusahaan secara global. Apple berencana memperkuat fitur keamanan digital melalui pembaruan sistem operasi pada akhir tahun ini. Fitur tersebut termasuk kontrol orang tua yang lebih luas, deteksi konten berbahaya, dan sistem Child Account yang memungkinkan pengawasan aktivitas digital anak.
Target Penyelesaian Verifikasi
Kemkomdigi menargetkan proses verifikasi dokumen yang disampaikan oleh Apple dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penetapan tingkat risiko masing-masing layanan dan memastikan semua fitur yang beroperasi di Indonesia memenuhi prinsip pelindungan anak di ruang digital.
Dengan mekanisme ini, implementasi PP TUNAS diharapkan tidak hanya memperkuat keamanan anak di internet, tetapi juga memberikan kepastian bagi perusahaan teknologi dalam menjalankan layanan digital yang bertanggung jawab di Indonesia.



















