Headline.co.id, Jakarta ~ Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia berkomitmen memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui berbagai program prioritas pada 2027. Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan akses keadilan yang masih sulit dijangkau oleh kelompok rentan. Sekretaris MA, Sugiyanto, menegaskan bahwa MA akan terus mendukung agenda pembangunan nasional dengan memperkuat sistem peradilan yang inklusif. “Pada 2027, Mahkamah Agung tetap berkomitmen mendukung agenda pembangunan nasional melalui berbagai program prioritas,” ujar Sugiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima , Jumat (26/6/2026).
Program prioritas MA mencakup layanan pos bantuan hukum (posbakum), sidang keliling, dan pembebasan biaya perkara bagi masyarakat yang memenuhi syarat. Fokus utama adalah memperkuat akses keadilan di seluruh lingkungan peradilan, termasuk peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara. “Program prioritas lain layanan pos bantuan hukum, sidang di luar gedung pengadilan, serta pembebasan biaya perkara,” tambah Sugiyanto.
Peningkatan Kompetensi Aparatur Peradilan
Selain layanan hukum dasar, MA juga menyiapkan program peningkatan kompetensi aparatur peradilan untuk menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan. Program ini mencakup pelatihan penanganan perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum dan peningkatan kualitas pelayanan pada peradilan agama, termasuk penyelenggaraan isbat nikah di luar negeri. Sugiyanto menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia peradilan dalam mewujudkan keadilan yang substantif.
Reformasi Manajemen Peradilan
MA juga merancang agenda reformasi manajemen peradilan melalui Badan Urusan Administrasi. Agenda ini meliputi penyusunan pedoman peradilan, pengembangan sistem penanganan perkara berbasis modern, penguatan kelembagaan, dan analisis beban kerja hakim serta tenaga teknis peradilan. Untuk mendukung agenda tersebut, MA memperoleh pagu indikatif anggaran 2027 sebesar Rp16,96 triliun, yang akan digunakan untuk memperkuat fungsi kekuasaan kehakiman dan meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.
Dengan penguatan layanan hukum gratis, peningkatan kualitas aparatur, dan modernisasi tata kelola peradilan, Mahkamah Agung berharap akses keadilan dapat dirasakan secara setara oleh seluruh warga negara.






















