Headline.co.id, Siak ~ Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Pendidikan telah mempersiapkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Proses pendaftaran ini akan dimulai pada akhir Juni 2026 dan dilakukan secara daring melalui situs resmi https://spmb.siakkab.go.id. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Romy Lesma, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB ini mengutamakan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, ramah anak, serta tanpa diskriminasi.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), pendaftaran jalur afirmasi akan berlangsung pada 29–30 Juni 2026, dengan pengumuman hasil seleksi pada 1 Juli 2026. Sementara itu, pendaftaran jalur domisili dan mutasi dibuka dari 29 Juni hingga 2 Juli 2026, dengan hasil seleksi diumumkan pada 3 Juli 2026 dan daftar ulang pada 4 Juli 2026. Sedangkan untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), pendaftaran jalur prestasi dan afirmasi juga dibuka pada 29–30 Juni 2026, dengan pengumuman hasil seleksi pada 1 Juli 2026. Pendaftaran jalur domisili dan mutasi berlangsung pada 29 Juni hingga 2 Juli 2026, dengan hasil seleksi diumumkan pada 3 Juli 2026 dan daftar ulang pada 4 Juli 2026.
Persyaratan Pendaftaran
Romy Lesma menjelaskan bahwa calon peserta didik SD harus menyiapkan dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan ijazah TK atau RA bagi yang memilikinya. Sementara itu, untuk jenjang SMP, dokumen yang diperlukan meliputi akta kelahiran, kartu keluarga, surat keterangan lulus (SKL) atau ijazah SD/MI, serta ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) bagi yang memiliki.
Dokumen Pendukung Jalur Afirmasi dan Mutasi
Bagi pendaftar jalur afirmasi, dokumen pendukung yang harus dilampirkan lain Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), kartu disabilitas, atau surat keterangan dokter sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, peserta yang mendaftar melalui jalur mutasi diwajibkan melengkapi surat penugasan orang tua atau wali dan surat keterangan pindah domisili. Khusus jalur prestasi jenjang SMP, calon peserta didik harus menyiapkan dokumen nilai rapor, sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA), serta sertifikat prestasi nonakademik yang masih berlaku.
Sosialisasi dan Pencegahan Korupsi
Romy menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan telah menerima petunjuk teknis pelaksanaan SPMB. Dinas Pendidikan juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menerbitkan surat edaran terkait pencegahan korupsi serta gratifikasi selama proses penerimaan murid baru berlangsung. Ia mengimbau masyarakat untuk mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal yang ditetapkan, memahami panduan pendaftaran dengan cermat, serta memastikan data dan dokumen yang diunggah sesuai kondisi sebenarnya.
“Orang tua dan calon peserta didik diharapkan tertib dalam mengikuti proses daftar ulang sehingga pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari,” ujar Romy.























