HeadLine.co.id (Jakarta) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencopot Sitti Hikmawatty dari posisi komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tidak hormat. Pemberhentian tersebut terbit dalam keputusan presiden (keppres).
Baca juga: Pengamat Transportasi Sebut Pemberhentian KRL Tidak Efektif Cegah Penyebaran Virus
Keppres bernomor 43/P Tahun 2020 sudah ditanda tangani Jokowi pada Jumat (24/4) lalu. Jokowi mempertimbangkan surat dari KPAI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tentang usul pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Sitti. Sitti disebutkan telah melanggar kode etik yang didasari keputusan Dewan Etik KPAI.
Baca juga: Mata Uang di Asia Menguat, Rupiah Melemah Sendiri
“Memberhentikan tidak hormat Dr. Sitti Hikmawaty, S.ST., M.Pd. sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022,” demikian tertulis dalam Keppres yang sudah diteken Jokowi.
Baca juga: Asteroid 1998 OR2 Diperkirakan Akan Melintasi Bumi Pekan Ini, Kelihatan Seperti Memakai Masker
Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) juga membenarkan isi Keppres tersebut. “Betul,” ungkap Plt Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Setya Utama, Senin (27/4/2020) dilansir dari Detikcom.
Baca juga: Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Muara Enim, KPK Amankan 2 Tersangka
Sebelumnya, Sitti Hikmawatty sempat menjadi sorotan karena pernyataan tentang ‘wanita berenang di kolam renang bersama pria bisa hamil’.

















