Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, berinisial GSW, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak. Selain GSW, ajudannya yang berinisial YOG juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam (11/4/2026), mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari praktik pengendalian pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Pada 2025–2026, GSW diduga melantik sejumlah pejabat dengan mewajibkan mereka menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal, yang digunakan sebagai alat tekanan agar para pejabat tetap patuh terhadap kebijakan bupati. “Dalam perkembangannya, GSW melalui YOG diduga meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Permintaan tersebut berasal dari 16 OPD dengan total mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan nominal bervariasi mulai Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, tersangka juga diduga melakukan pergeseran anggaran di OPD dan meminta bagian hingga 50 persen dari nilai anggaran tersebut. Dari praktik tersebut, KPK mencatat sekitar Rp2,7 miliar telah diterima dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah pihak. “Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai sebesar Rp335,4 juta, serta barang mewah,” tambah Budi.
Budi menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK juga mengungkap bahwa untuk memenuhi permintaan tersebut, sejumlah OPD bahkan menggunakan dana pribadi atau meminjam uang, yang berpotensi memicu praktik lanjutan seperti pengaturan proyek dan gratifikasi.
Sepanjang 2026, KPK mencatat sejumlah kasus serupa di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan Kota Madiun, yang menunjukkan pola pemerasan dalam tata kelola pemerintahan daerah. KPK mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui kanal resmi, seperti call center 198, email pengaduan@kpk.go.id, atau laman pengaduan resmi KPK. Langkah penindakan ini menegaskan komitmen KPK dalam memperkuat integritas tata kelola pemerintahan serta mendorong penyelenggaraan negara yang bersih dan akuntabel.








