Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyaksikan penyerahan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp11,42 triliun oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Jumat, 10 April 2026. Acara penyerahan ini berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan merupakan bagian dari penertiban kawasan hutan tahap VI yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Ossy Dermawan menyatakan, “Mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, kami menyaksikan penyerahan denda administratif sekitar Rp11,42 triliun. Ini merupakan bagian dari upaya memastikan kekayaan negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat.” Selain aspek keuangan, Satgas PKH juga melakukan penguasaan kembali kawasan hutan negara, termasuk kawasan taman nasional seluas sekitar 254.780,20 hektare. Penyerahan kawasan tersebut dilakukan secara simbolis dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Pemerintah juga menindaklanjuti penataan kawasan perkebunan tahap VI seluas sekitar 30.543,40 hektare. Proses penyerahan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kemudian diteruskan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara, hingga akhirnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai pengelola. Seluruh rangkaian kegiatan ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto yang memberikan apresiasi atas kinerja Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan dan mengamankan aset negara.
Ossy Dermawan menegaskan bahwa capaian ini menunjukkan efektivitas kerja kolaboratif lintas sektor dalam menertibkan pemanfaatan ruang dan sumber daya alam, sekaligus memperkuat kepastian hukum atas penguasaan lahan negara. “Kinerja Satgas PKH diharapkan dapat terus dilanjutkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya. Langkah penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan pengelolaan kawasan hutan dan perkebunan berjalan sesuai ketentuan.
Dengan nilai denda yang signifikan dan penguasaan kembali kawasan strategis, pemerintah menargetkan pengelolaan lahan negara semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.






















