Headline.co.id, Jakarta ~ Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat (10/4/2026) menyerahkan dana sebesar Rp11,4 triliun ke kas negara. Dana tersebut berasal dari denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penyerahan ini akan menambah jumlah uang negara, yang akan dimasukkan ke dalam pos anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sebagian kecil ke pos penerimaan pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, “Uang ini akan digunakan untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan juga untuk belanja Kejagung hingga Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).” Meskipun demikian, Purbaya tidak merinci lebih lanjut mengenai alokasi anggaran tersebut. Ia memastikan bahwa penindakan oleh Kejagung akan terus berlanjut, sehingga diharapkan akan ada setoran tambahan ke negara di masa mendatang.
Presiden Prabowo Subianto turut hadir dalam penyerahan dana tersebut. Dalam arahannya, Presiden menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan kehormatan dalam masa pemerintahannya yang telah berjalan satu setengah tahun. “Sampai saat ini, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan adalah Rp31,3 triliun,” ungkap Presiden. Ia menambahkan bahwa dana tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki 34.000 sekolah dan 500.000 rumah rakyat berpenghasilan rendah, serta memberikan manfaat bagi 2 juta masyarakat Indonesia.
Presiden Prabowo juga memberikan apresiasi kepada Satgas PKH atas kerja keras mereka. “Penghargaan saya yang sangat tinggi atas pengorbanan saudara. Negara kita sangat luas untuk memeriksa dan mengaudit di lapangan tidaklah mudah dan banyak menerima ancaman. Saya sangat menghargai pekerjaan dan pengorbanan Saudara-saudara,” imbuh Presiden.
Jumlah dana yang diserahkan pada kegiatan ini mencapai Rp11.420.104.815.858, dengan rincian sebagai berikut: penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp7.230.036.440.742; hasil PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI Januari s.d. Maret 2026 senilai Rp1.967.867.845.912; penerimaan setoran pajak (Januari s.d. April 2026) senilai Rp967.779.018.290; pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108.574.203.443; dan hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1.145.847.307.471.
Selain itu, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik di sektor perkebunan sawit seluas 5.888.260,07 ha dan sektor pertambangan seluas 10.257,22 ha. Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan pada tahap VI kepada Kementerian Kehutanan dan Kementerian/Lembaga terkait.
Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah berhasil menyelamatkan keuangan dan aset negara dengan total mencapai Rp371.100.411.043.235,74.






















