Headline.co.id, Batam ~ Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 281 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia ke Indonesia. Pemulangan dilakukan melalui jalur laut menuju Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (9/4/2026) dan Jumat (10/4/2026). Proses ini dilakukan dalam dua tahap dan mencakup kelompok rentan, termasuk dua balita yang terpisah dari ibunya karena proses hukum, anak terlantar, serta satu PMI yang memerlukan perawatan medis lanjutan.
Pada tahap pertama, 9 April 2026, sebanyak 131 WNI dipulangkan melalui Terminal Feri Stulang Laut. Dari jumlah tersebut, 122 orang merupakan deportan dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Pekan Nenas dan 9 orang lainnya adalah kelompok rentan dari Tempat Singgah Sementara (TSS). Tahap kedua pada 10 April 2026 melibatkan 150 WNI yang diberangkatkan melalui Pelabuhan Pasir Gudang sebagai bagian dari Program M Jabatan Imigresen Malaysia (JIM).
Secara keseluruhan, WNI yang dipulangkan terdiri dari 194 laki-laki dewasa, 82 perempuan dewasa, serta 5 anak-anak (2 laki-laki dan 3 perempuan). Mereka berasal dari berbagai provinsi, dengan mayoritas dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, dan Aceh.
Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Leny Marliani dan Adinda Mardania, turut mendampingi para deportan hingga tiba di Batam. Setibanya di Indonesia, mereka akan didata oleh Pos Pelayanan Pelindungan PMI (P4MI) dan Balai Pelayanan Pelindungan PMI (BP3MI) sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
KJRI mengakui adanya kendala teknis dalam percepatan pemulangan, terutama terkait dokumen. Sepanjang tahun 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi bagi 1.704 WNI/PMI. Otoritas setempat terus mengimbau agar seluruh WNI yang bekerja di Malaysia mematuhi hukum yang berlaku untuk menghindari masalah hukum di masa depan.
Keberhasilan misi pemulangan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi KJRI Johor Bahru, Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), BP3MI, P4MI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Bea Cukai, dan Kepolisian RI.






















