Headline.co.id, Batam ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengumumkan hasil pengungkapan kasus narkotika dari periode 12 Februari hingga 7 April 2026. Selama periode tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana narkotika dengan total 58 tersangka yang diamankan. Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei Dari, menyatakan bahwa dari puluhan kasus tersebut, terdapat enam kasus menonjol, termasuk pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas serta peredaran narkotika jenis baru berupa cairan Etomidate (liquid vape).
“Dari puluhan kasus tersebut, kepolisian berhasil menyita barang bukti keseluruhan yaitu Sabu (1.732,25 gram), Ekstasi (18.403 butir), Etomidate (2.568 pcs), dan Happy Water (162,36 gram),” ungkap Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei Dari pada Jumat (10/4/26). Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, menambahkan bahwa sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan hukum, Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 24 Laporan Polisi (LP) dengan total 32 tersangka. Pemusnahan ini dilakukan setelah pihak penyidik mendapatkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Seluruh barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan menggunakan alat Incinerator milik BNNP Kepri. Penggunaan alat bersuhu tinggi ini bertujuan untuk memastikan seluruh zat terlarang habis terbakar sempurna dan tidak menyisakan residu yang membahayakan lingkungan. “Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan setelah disisihkan sebagian untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan adalah Sabu Kristal/Padat: Sebanyak 1.828,56 gram (dari total sitaan 1.937,69 gram), Ekstasi: Sebanyak 18.129 butir (dari total sitaan 18.300 butir), dan Etomidate (Liquid Vape): Sebanyak 2.529 pcs (dari total sitaan 2.571 pcs),” jelas Kombes Pol. Suyono.
Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Kepri menyampaikan bahwa beberapa kasus yang menjadi sorotan dalam rilis kali ini lain penangkapan pasangan suami-istri berinisial AY dan NS di Lubuk Baja dengan barang bukti 183,61 gram sabu yang dikendalikan oleh anak mereka dari dalam Lapas. Tim Opsnal juga berhasil menggagalkan peredaran 9.962 butir ekstasi dan 200 pieces vape mengandung Etomidate di wilayah Sagulung yang dilakukan oleh tersangka HPU dan N.
Melalui keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan ini, Polda Kepri mengestimasikan telah berhasil menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa masyarakat dari bahaya narkotika. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri.























