Headline.co.id, Jambi ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15,7 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Kejadian ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyelundupan narkotika dari Pulau Sumatra ke Pulau Jawa dengan menggunakan kendaraan ambulans.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka berinisial RN, VR, TS, dan EC. Keempatnya diketahui merupakan warga Tangerang yang bekerja sebagai wiraswasta. Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono Prasanto, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung memantau pergerakan kendaraan ambulans yang dicurigai.
Saat pemeriksaan di area Seaport Pelabuhan Bakauheni, petugas menemukan satu unit ambulans Daihatsu Luxio dengan nomor polisi B 1737 CIS. Di dalam kendaraan tersebut, tidak ditemukan pasien, melainkan empat orang laki-laki dalam kondisi sehat. Kecurigaan semakin menguat ketika keempat orang tersebut menunjukkan gelagat gugup saat pemeriksaan awal.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kabin kendaraan dan menemukan satu tas berisi 15 bungkus paket yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di bawah jok bagian belakang kendaraan ambulans. Setelah ditimbang, total berat sabu yang diamankan mencapai 15.739 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita empat unit telepon seluler Android dan satu unit kendaraan ambulans Daihatsu Luxio yang digunakan untuk mengangkut sabu. Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka VR diduga berperan sebagai pengemudi ambulans, sementara RN, TS, dan EC diduga membawa narkotika dari perbatasan Riau-Jambi ke Tangerang.
Dari keterangan awal, para tersangka disebut menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu. Selain itu, tiga tersangka lainnya dijanjikan upah Rp10 juta hingga Rp15 juta. Nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp22,5 miliar, dan aparat memperkirakan sekitar 60 ribu jiwa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam KUHP. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung untuk penyidikan lebih lanjut.























