Headline.co.id, Bangunan ~ Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026. Kebijakan ini diinisiasi oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, melalui Keputusan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat untuk memudahkan dan meringankan pembayaran pajak daerah.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa program ini muncul dari aspirasi masyarakat yang merasa terbebani oleh akumulasi denda, meskipun mereka ingin melunasi kewajiban pokok pajak. “Kami melihat masih banyak masyarakat yang belum membayar PBB-P2. Denda yang menumpuk cukup besar dan memberatkan, sehingga penghapusan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi masyarakat untuk melunasi pajaknya,” ujarnya pada Kamis, 9 April 2026.
Dalam pelaksanaan program ini, wajib pajak tidak perlu memenuhi persyaratan khusus. Sistem akan secara otomatis menghitung tunggakan pokok pajak dan menghapus denda yang ada. “Misalnya terdapat tunggakan selama lima tahun, maka dendanya akan dihapus. Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja,” jelas Emi.
Selain itu, masyarakat dapat mengecek tagihan PBB-P2 secara daring melalui laman resmi Pemko Palangka Raya dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan kode verifikasi. Untuk mempermudah pembayaran, Bapenda menyediakan berbagai kanal, seperti Kantor Pos, mobile banking Bank Kalteng, serta bank konvensional lainnya.
Emi menegaskan bahwa seluruh pembayaran pajak akan masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan untuk pembangunan, seperti perbaikan jalan, drainase, jembatan, dan infrastruktur lainnya. Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 30 Juni 2026. “Kesempatan ini sangat baik untuk melunasi tunggakan tanpa denda. Pajak yang dibayarkan akan menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Palangka Raya,” tambahnya.






















