Headline.co.id, Jakarta ~ Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo Tahun 2025 melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri di Gedung Naya, Menteng Cikini, Jakarta, pada Rabu (8/4/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat penyusunan rekomendasi LKPJ agar sesuai dengan regulasi terbaru dan meningkatkan efektivitas kinerja Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Ketua Pansus LKPJ, H. Sun Biki, memimpin langsung delegasi tersebut dan diterima oleh Kasubdit Fasilitasi Kepala Daerah Kemendagri. Fokus utama dari konsultasi ini adalah memastikan tindak lanjut rekomendasi DPRD serta mengevaluasi realisasi program dan anggaran tahun 2025 agar tepat sasaran.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus menegaskan pentingnya penerapan sanksi tegas bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengabaikan rekomendasi legislatif. Hal ini dilakukan agar LKPJ tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi juga menjadi instrumen perbaikan birokrasi yang nyata.
Salah satu isu penting yang dibahas adalah proporsi belanja pegawai Provinsi Gorontalo yang masih berada di atas 40 persen. Angka ini dinilai tidak ideal karena melampaui batas maksimal 30 persen yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Menurut Ketua Pansus LKPJ, H. Sun Biki, Kemendagri menyarankan langkah-langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan fiskal tersebut. “Dari hasil konsultasi, kami mendapatkan masukan agar pemerintah daerah dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, termasuk kemungkinan revisi peraturan daerah untuk membuka peluang sumber pajak baru,” ujar Sun Biki.
Selain penguatan PAD, Kemendagri juga menyarankan agar Pansus menyertakan rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah pusat. Rekomendasi ini diharapkan dapat membantu daerah dalam menyiasati keterbatasan fiskal dan menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan nasional yang pro-daerah.
Pihak Kemendagri juga menekankan pentingnya komitmen kepala daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi tahun-tahun sebelumnya. Konsistensi implementasi menjadi kunci agar evaluasi yang dilakukan DPRD memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas layanan publik dan pembangunan di Provinsi Gorontalo.




















