Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Penyidik telah memeriksa seorang terlapor berinisial MZ sebagai saksi terlapor dalam kasus ini. Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menyatakan bahwa MZ mengakui telah melakukan perekaman terhadap pelapor dan di beberapa lokasi lainnya.
Menurut keterangan yang diperoleh, MZ melakukan aksinya sebanyak lima kali, yaitu dua kali di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU di wilayah Banten. “Selain melakukan perekaman terhadap pelapor, terlapor MZ juga mengakui perbuatannya yang sesuai dengan barang bukti video yang ditemukan penyidik di handphone miliknya,” ujar Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea pada Kamis (9/4/26).
Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa file video dari handphone dan flashdisk milik terlapor. Kabidhumas menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah merekam menggunakan handphone melalui celah atau ventilasi bagian atas toilet. Video tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dan membuat terang peristiwa tersebut.
Penyidik berencana melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, terlapor diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. “Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik pengelola kampus maupun fasilitas umum seperti SPBU, agar meningkatkan pengawasan serta memastikan keamanan sarana, khususnya di area sensitif seperti toilet umum, termasuk dengan memberikan simbol atau petunjuk di area tersebut. Perempuan sangat rentan menjadi korban eksploitasi, sehingga perlu mendapatkan perlindungan maksimal,” jelasnya.






















