Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap 14 kasus peredaran obat-obatan berbahaya dalam periode Januari hingga April 2026. Sebanyak 14 orang tersangka telah diamankan dalam operasi ini. Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba di berbagai wilayah di Jakarta Utara.
“Selama kurun waktu Januari hingga April 2026, kami berhasil mengungkap 14 kasus peredaran obat-obatan berbahaya dengan lokasi kejadian tersebar di beberapa wilayah Jakarta Utara,” ungkap AKBP Rohman Yonky Dilatha pada Kamis (9/4/26). Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil menyita total 14.360 butir obat-obatan berbahaya dengan berbagai jenis, seperti Tramadol, Excimer, Hexymer, dan Alprazolam, serta uang tunai sebesar Rp18.000.000.
Seluruh tersangka yang diamankan adalah laki-laki dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar,” jelas Wakapolres.






















