Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin dan MDMA di Bali. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina bernama Wu Yanguan, berusia 43 tahun, ditangkap di Denpasar setelah menerima paket narkoba yang dikirim dari Malaysia. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (9/4/2026).
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah tim Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari Bea Cukai Soekarno Hatta mengenai pengiriman ketamin dan MDMA ke Denpasar. Informasi tersebut diterima pada Rabu (8/4/2026), dan tim kemudian melakukan operasi gabungan dengan Bea Cukai Soekarno Hatta untuk mengantarkan paket tersebut kepada Wu Yanguan.
Paket yang diterima Wu Yanguan diduga berisi ketamin dan MDMA, dengan nomor resi 3731843xxxx. Barang haram tersebut disamarkan dalam 12 bungkus minuman saset. Dari total 228,6 gram serbuk yang ditemukan, 10 saset mengandung MDMA seberat 175 gram, dan dua saset lainnya mengandung ketamin seberat 53,6 gram.
“Sampai saat ini tim masih melakukan interogasi dan pengembangan jaringan,” ungkap Brigjen Pol. Eko. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkotika ini.



















