Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) terus mendorong penguatan integritas dan akuntabilitas peradilan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial (RUU KY). Dalam audiensi di Gedung Nusantara I, Jakarta, KY menyampaikan delapan isu strategis kepada Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR).
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menekankan pentingnya penguatan kelembagaan KY sebagai bagian dari penyempurnaan sistem kekuasaan kehakiman yang merdeka dan berintegritas. “KY memiliki posisi sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman untuk mewujudkan hakim yang berintegritas,” ujar Abdul Chair dalam keterangan tertulis yang diterima , Kamis (8/4/2026).
Delapan isu strategis yang diusulkan mencakup kebutuhan penguatan fungsi pengawasan hakim secara menyeluruh. Beberapa di antaranya adalah jaminan hak imunitas anggota KY, pengembangan organisasi melalui pembentukan kedeputian, serta penguatan peran penghubung KY di daerah.
KY juga mengusulkan penambahan kewenangan untuk menjaga akuntabilitas kinerja dan integritas hakim, pengawasan terpadu bersama Mahkamah Agung, hingga efektivitas penjatuhan sanksi yang bersifat final dan mengikat. Usulan lainnya meliputi perluasan objek pengawasan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, pengawalan mutu rekrutmen hakim sejak tingkat pertama hingga banding, serta penerapan prinsip shared responsibility dalam pengelolaan jabatan hakim.
Abdul Chair menambahkan bahwa untuk sanksi berat, mekanisme tetap dilakukan secara kolektif melalui forum Majelis Kehormatan Hakim guna menjaga objektivitas dan kredibilitas proses penegakan etik. “Penjatuhan sanksi berat bagi hakim yang terbukti melanggar tetap dilakukan bersama melalui Majelis Kehormatan Hakim dan terhubung dengan pemeriksaan terpadu,” jelasnya.
Dukungan terhadap penguatan peran KY juga disampaikan oleh Baleg DPR. Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menilai bahwa keberadaan KY sebagai pengawas hakim harus diperkuat dengan kejelasan kewenangan agar tidak menimbulkan tumpang tindih antar-lembaga. “Kami mendukung penguatan KY sepanjang bertujuan memperbaiki sistem peradilan, dengan tetap memastikan kedudukan kelembagaan yang jelas,” ujarnya.
Baleg DPR berencana melanjutkan pembahasan secara lebih mendalam untuk menelaah urgensi dan substansi RUU KY. Langkah ini menjadi bagian dari agenda reformasi hukum nasional guna mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas.






















