Headline.co.id, Jakarta ~ Mahkamah Agung (MA) menghadapi tantangan serius dengan meningkatnya beban perkara nasional, sementara jumlah hakim agung masih jauh dari ketentuan maksimal. Berdasarkan Undang-Undang, MA seharusnya memiliki 60 hakim agung, namun saat ini baru tersedia 47 orang. Kondisi ini menuntut pemenuhan formasi yang mendesak.
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto, menyatakan bahwa peningkatan jumlah perkara setiap tahun memerlukan penguatan kapasitas kelembagaan, termasuk penambahan hakim agung dan hakim ad hoc yang kompeten. “Jumlah perkara pada 2025 hampir mencapai 38.000. Dengan tren yang terus meningkat, kebutuhan hakim agung menjadi sangat mendesak,” ujarnya dalam sosialisasi seleksi dan penjaringan calon hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026, Rabu (8/4/2026).
Dwiarso menambahkan bahwa keterbatasan jumlah hakim berdampak pada kualitas putusan, termasuk dalam menghasilkan keputusan penting yang menjadi rujukan dalam sistem hukum. MA juga harus menjaga kecepatan penanganan perkara agar masyarakat tidak terlambat memperoleh keadilan. “Dengan beban perkara tinggi dan jumlah hakim terbatas, kita sering dihadapkan pada pilihan kuantitas dan kualitas putusan,” jelasnya.
Dalam situasi ini, proses seleksi yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) menjadi sangat penting untuk memastikan terpilihnya hakim agung yang tidak hanya berintegritas, tetapi juga memiliki kapasitas profesional yang mumpuni. MA telah memetakan tiga kompetensi utama yang harus dimiliki calon hakim agung, yaitu integritas dan independensi, penguasaan hukum materiil dan formil serta kemampuan legal reasoning, dan kemampuan komunikasi serta penguasaan manajerial.
Dwiarso menegaskan bahwa seleksi hakim agung bukan sekadar pengisian jabatan, melainkan upaya strategis untuk menghadirkan penjaga keadilan yang akan menentukan arah penegakan hukum nasional ke depan. “Seleksi di KY adalah pintu utama untuk mengabdi sebagai hakim agung. Kami mendorong calon-calon terbaik untuk mendaftar dan mengikuti proses secara berintegritas,” tegasnya.
Penguatan jumlah dan kualitas hakim agung diharapkan mampu menjawab tantangan peningkatan perkara sekaligus menjaga konsistensi dan kualitas putusan, sebagai fondasi utama kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.






















