Headline.co.id, Kendari ~ Personel Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Desa Balobone, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah. Operasi ini dilakukan pada Rabu, 8 April 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 21 drum plastik berisi minyak tanah bersubsidi yang diangkut tanpa dokumen distribusi yang sah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, minyak tanah tersebut seharusnya didistribusikan ke Pulau Talaga. Namun, para pelaku berencana mengalihkan distribusi ke Pulau Maginti, Kabupaten Muna Barat, untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Tindakan ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa puluhan drum minyak tanah bersubsidi.
Kanit 2 Sisidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra menyatakan bahwa tindakan para pelaku melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Tindakan ini jelas melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi,” ungkapnya. Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan penegakan hukum yang sesuai.








