Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menyelesaikan kasus dugaan investasi bodong yang merugikan 40 korban dengan total kerugian mencapai Rp700 juta melalui mekanisme Restorative Justice. Proses penyelesaian ini dilakukan oleh Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTT pada Rabu, 8 April 2026, sebagai upaya untuk memulihkan kerugian para korban dan menyelesaikan perkara secara adil.
Kasus ini bermula pada Desember 2021 ketika Selly Kameo dan Mariana Kelly, bersama sejumlah korban lainnya, mengikuti investasi berbasis aplikasi online yang diperkenalkan oleh terlapor berinisial S. Dalam struktur perusahaan tersebut, HO bertindak sebagai owner, AW sebagai CEO, dan H sebagai admin. Para pelapor, dengan pendampingan dari terlapor S, merekrut anggota baru hingga mencapai sekitar 40 orang. Mereka dijanjikan keuntungan besar melalui pembelian koin aplikasi seharga Rp2.000 per koin, yang akan diperdagangkan di pasar kripto Pancake Swap dengan harga listing awal Rp25.000 per koin pada 15 Januari 2023.
Namun, kenyataan di lapangan tidak sesuai harapan. Harga koin saat mulai diperdagangkan hanya mencapai sekitar Rp13.000 per koin dan terus merosot hingga Rp300 per koin. Situasi semakin memburuk ketika pada Juli 2023 aplikasi tersebut tidak lagi dapat diakses oleh para member, menyebabkan kerugian total Rp700 juta bagi sekitar 40 korban.
Menindaklanjuti laporan dari Mariana Kelly pada 8 Mei 2025, penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penyelidikan. Pada Desember 2025, salah satu terlapor, AW, berhasil ditemui dan bersedia memberikan keterangan. Setelah komunikasi dan pertimbangan bersama, disepakati penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice.
Gelar restorative justice yang dilaksanakan pada 8 April 2026 dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda NTT Kompol Yan Kristian Ratu, SH, dan dihadiri oleh unsur Itwasda, Bid Propam, Bidkum Polda NTT, perwakilan subdit Ditreskrimsus, para pelapor, serta terlapor AW. Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa pendekatan restorative justice dipilih untuk mengedepankan pemulihan korban.
“Polda NTT berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian korban. Dalam kasus ini, pendekatan restorative justice dipilih karena adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian para korban,” jelas Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa langkah tersebut tetap melalui mekanisme dan kajian hukum yang ketat, serta melibatkan pengawasan internal untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel. “Kami memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan melibatkan fungsi pengawasan dan pembinaan hukum internal. Harapannya, para korban mendapatkan keadilan secara nyata melalui pemulihan kerugian,” tambahnya.
Usai pelaksanaan gelar restorative justice, perwakilan pelapor menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas upaya fasilitasi penyelesaian perkara tersebut. Mariana Kelly, didampingi Debora Ludji dan Martinus Lodo Ratu, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Polda NTT yang telah membantu memperjuangkan hak-hak korban. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda NTT, khususnya penyidik Ditreskrimsus, yang telah memfasilitasi penyelesaian kasus ini. Kami berharap proses ini benar-benar memberikan kepastian dan pemulihan bagi kami sebagai korban,” ujarnya.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti investasi berbasis digital, serta memastikan legalitas dan kredibilitas platform sebelum menanamkan dana guna menghindari kasus serupa di masa mendatang.




















