Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan klarifikasi mengenai penghapusan konten di akun media sosial Magdalene di Instagram. Konten tersebut sebelumnya membahas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis LSM KontraS. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Wasdag) Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan aduan resmi dari masyarakat dan melalui proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Alexander Sabar menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4/2026), bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait konten yang dinilai berpotensi mengandung disinformasi dan muatan provokatif. “Tindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait konten yang dinilai berpotensi mengandung disinformasi dan muatan provokatif,” ujarnya.
Menurut Alexander, setelah dianalisis, konten yang dilaporkan memiliki potensi menimbulkan persepsi keliru di ruang publik. Hal ini termasuk memunculkan dugaan tanpa dasar yang jelas serta berisiko memengaruhi kepercayaan terhadap institusi negara. Proses penanganan dilakukan secara bertahap, mulai dari verifikasi aduan hingga analisis substansi konten sebelum ditindaklanjuti.
Ia juga menambahkan bahwa akun yang dilaporkan tidak terverifikasi sebagai akun media dan tidak terdaftar di Dewan Pers, sehingga penanganan dilakukan berdasarkan isi konten, bukan status kelembagaan. Meski demikian, Kemkomdigi menegaskan tetap menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di ruang digital. “Kami menghormati kebebasan pers, namun juga memiliki tanggung jawab menjaga ruang digital agar tetap sehat, akurat, dan tidak menyesatkan masyarakat,” tegas Dirjen Wasdag Kemkomdigi.
Pemerintah mengajak seluruh pihak, termasuk media dan kreator konten, untuk mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi, khususnya pada isu sensitif yang berpotensi membentuk opini publik. Kemkomdigi menyatakan terbuka untuk berdialog dengan komunitas pers dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan keseimbangan kebebasan berekspresi dan perlindungan masyarakat di ruang digital.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ekosistem informasi yang sehat sekaligus mencegah penyebaran disinformasi di ruang publik digital.





















