Headline.co.id, Bengkalis ~ Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya dalam mengatasi masalah sampah dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di kawasan aglomerasi Pekanbaru Raya. Penandatanganan ini dilakukan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Jakarta pada Senin, 7 April 2026. Acara ini turut disaksikan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, serta dihadiri oleh sejumlah kepala daerah di Riau.
Kerja sama ini melibatkan beberapa pihak, termasuk Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, dan Wali Kota Pekanbaru. SF Hariyanto menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mengubah paradigma pengelolaan sampah, khususnya di Kota Pekanbaru, dari sekadar beban menjadi sumber energi yang bernilai. “Perjanjian ini diharapkan menjadi langkah besar untuk mentransformasi persoalan sampah menjadi energi yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
SF Hariyanto menegaskan bahwa sampah tidak lagi dipandang sebagai masalah, melainkan sebagai potensi sumber daya yang memiliki nilai ekonomi jika dikelola dengan teknologi yang tepat. Menurutnya, sinergi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan. “Sinergi ini merupakan wujud komitmen bersama untuk mewujudkan Pekanbaru yang lebih bersih, modern, dan mandiri energi,” katanya.
Melalui kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah berencana membangun fasilitas PSEL atau waste to energy di kawasan Pekanbaru Raya yang berlokasi di Kabupaten Kampar. Fasilitas ini akan melayani pengolahan sampah dari sejumlah daerah di kawasan aglomerasi. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa timbulan sampah di kawasan Pekanbaru Raya saat ini mencapai hampir 2.000 ton per hari. “Dengan jumlah tersebut, pendekatan waste to energy menjadi solusi efektif untuk mengurangi beban tempat pembuangan akhir sekaligus menghasilkan energi bersih,” ujarnya.
Hanif Faisol Nurofiq menambahkan bahwa pembangunan PSEL merupakan langkah strategis dalam menjawab persoalan sampah perkotaan yang semakin kompleks, sekaligus bagian dari transformasi pengelolaan sampah nasional. Pemerintah pusat juga menargetkan penghentian praktik open dumping di seluruh tempat pembuangan akhir pada 2026. Saat ini, sebagian besar TPA di Indonesia masih menggunakan sistem tersebut. “Kami mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, termasuk penghentian open dumping di seluruh Indonesia pada 2026,” katanya.























