Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan tarif tiket pesawat dengan menaikkan komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur global, namun pemerintah memastikan bahwa kenaikan harga tiket pesawat tetap berada dalam kisaran 9 hingga 13 persen.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan keberlanjutan industri penerbangan dan perlindungan daya beli masyarakat. “Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan keberlanjutan industri penerbangan dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen,” ujar Dudy dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Penyesuaian fuel surcharge menjadi 38 persen dilakukan setelah sebelumnya berada di kisaran 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller. Kebijakan ini telah melalui koordinasi dengan maskapai penerbangan domestik. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah mitigasi, salah satunya adalah skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,6 triliun untuk subsidi PPN selama dua bulan, atau setara Rp1,3 triliun per bulan, guna menekan beban biaya yang ditanggung masyarakat. Selain itu, pemerintah juga menghapus bea masuk suku cadang pesawat untuk membantu menurunkan biaya operasional maskapai dalam jangka menengah dan panjang.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa kenaikan harga avtur memberikan tekanan signifikan terhadap industri penerbangan, mengingat komponen tersebut menyumbang hingga 40 persen dari total biaya operasional. “Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 hingga 13 persen,” ujar Airlangga.
Fenomena kenaikan tarif ini juga terjadi secara global, seiring meningkatnya harga energi dunia akibat dinamika geopolitik. Sejumlah negara telah lebih dahulu melakukan penyesuaian tarif bahan bakar penerbangan. Melalui kombinasi penyesuaian tarif dan stimulus fiskal, pemerintah berupaya menjaga stabilitas industri penerbangan sekaligus melindungi daya beli masyarakat. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memastikan konektivitas nasional tetap terjaga di tengah tekanan global.





















