Headline.co.id (Jakarta) ~ Masyarakat Transportasi Indonesia mengatakan bahwa terkait usulan penghentian operasional kereta rel listrik (KRL) perlu dipertimbangkan nasib 7.000 pekerja alih daya.
Kepala Bidang Advokasi MTI, Djoko Setijowarno, di Jakarta mengatakan jika dihentikan aka nada 7.000 pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurutnya, minat pengguna KRL yang masih tinggi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bukan kesalahan operator.
Djoko menyampaikan jika KRL berhenti beroperasi juga tidak akan merugikan negara karena sudah dianggarkan operasionalnya dalam bentuk dana kewajiban pelayanan publik (PSO), seperti juga terjadi pada Bus TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
“PT KCI pasti akan siap mengikuti aturan atau arahan pemerintah pusat atau pemda yang telah diberi status PSBB,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masih banyaknya pengguna KRL jangan disalahkan operatornya, namun harus disisir perusahaan-perusahaan yang mungkin masih beroperasi di luar dari yang diizinkan Gubernur DKI.
baca juga: Tidak Perlu Cemas, Kenali Perbedaan Batuk karena Flu dan Virus Corona
Terkait usulan penghentian operasional KRL harus diputuskan satu kesatuan wilayah Jabodetabek, bukan masing-masing wilayah PSBB.
“Apakah ada pemda atau pemerintah menanggung biaya hidup 7.000 pekerja KCI selama mereka tidak dioperasikan,” katanya.




















