Headline.co.id, Gorontalo ~ Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial mengambil langkah konkret untuk mempercepat legalisasi tambang rakyat di Provinsi Gorontalo. Hal ini dilakukan dengan memfasilitasi verifikasi lapangan di Kabupaten Pohuwato pada 7 hingga 9 April 2026. Langkah ini bertujuan untuk menindaklanjuti permohonan perubahan status dan pengelolaan Hutan Desa yang selama ini terhambat oleh status kawasan hutan.
Surat nomor S.172/PKPS/PKKPS/PSL.01.01/B/04/2026 tertanggal 2 April 2026 menjadi dasar pelaksanaan verifikasi tersebut. Proses ini menyasar wilayah Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, dan melibatkan koordinasi dengan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) setempat serta UPTD KPH Pohuwato. Verifikasi ini diharapkan menjadi landasan teknis bagi kementerian dalam menentukan kelayakan perubahan status kawasan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, Bambang Tri Handoko, menyatakan optimisme terhadap langkah cepat yang diambil oleh Kemenhut. “Respons cepat ini merupakan sinyal positif bagi penataan sektor pertambangan di daerah,” ujar Bambang, Minggu (5/4/2026). Ia menambahkan bahwa upaya percepatan ini merupakan solusi penting untuk mengatasi kebuntuan regulasi yang selama ini menghambat masyarakat lokal dalam mengurus izin pertambangan.
Dengan adanya kepastian status kawasan, diharapkan konflik pemanfaatan lahan hutan dapat diminimalisir. Selain itu, kesejahteraan masyarakat penambang diharapkan dapat meningkat melalui payung hukum yang sah. (mcgorontaloprov/Haris)























