Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memulai penertiban terhadap perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Sumatra Utara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem mangrove dan penegakan hukum di bidang kehutanan.
Penertiban yang dimulai pada Kamis (2/4/2026) ini menargetkan pembersihan lahan seluas 102 hektare dari tanaman sawit ilegal. Upaya ini merupakan bagian dari program pemulihan ekosistem mangrove yang mencakup area seluas 389 hektare untuk periode 2025–2026.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa operasi ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi kawasan hutan dari aktivitas ilegal. “Kami tidak hanya melakukan tindakan tegas terhadap okupasi lahan ilegal, tetapi juga memastikan proses pemulihan ekosistem berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujar Rudianto.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga mengintegrasikan program pemulihan melalui penanaman kembali mangrove yang didukung oleh program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) serta kerja sama internasional dengan Bank Pembangunan Jerman (KfW).
Dalam pelaksanaannya, pemerintah melibatkan 14 Kelompok Tani Hutan (KTH) dari masyarakat sekitar. Keterlibatan ini menjadi bagian dari strategi pengelolaan kawasan berbasis masyarakat agar keberlanjutan ekosistem tetap terjaga setelah penertiban dilakukan.
Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda, Mayjen Dody Triwinarto, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kawasan hutan. “Kehadiran kelompok tani membuktikan bahwa masyarakat adalah mitra strategis dalam menjaga hutan. Kami akan terus mengawal proses pemulihan hingga fungsi mangrove kembali optimal,” ujarnya.
Dari sisi ekologis, kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut memiliki nilai keanekaragaman hayati yang tinggi dan menjadi habitat penting bagi berbagai satwa dilindungi. Direktur Konservasi Kawasan Ditjen KSDAE, Sapto Aji Prabowo, menyatakan bahwa penertiban sawit ilegal merupakan langkah krusial untuk mengembalikan fungsi kawasan. “Pemulihan ekosistem melalui penertiban tanaman ilegal ini adalah langkah esensial untuk mengembalikan fungsi asli kawasan sebagai sistem penyangga kehidupan, penyerap karbon, serta pelindung pesisir,” jelasnya.
Upaya ini juga diperkuat melalui sinergi lintas instansi, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, guna memastikan perlindungan kawasan konservasi berjalan efektif dan berkelanjutan. Pemerintah menegaskan bahwa penertiban ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan lingkungan dan penguatan peran masyarakat dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir.



















