Headline.co.id, Gorontalo Utara ~ Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo bersama tim gabungan melaksanakan operasi pengawasan terpadu di perairan Laut Sulawesi, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Rabu hingga Kamis (1-2 April 2026). Operasi ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut.
Operasi tersebut melibatkan berbagai elemen penegak hukum dan pengawasan, termasuk Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo, Satgas Lanal Kwandang, pengawas perikanan, Polsus WP3K, serta Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Langkah ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor: 296/24/IX/2025 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Penangkapan Ikan dengan Cara Merusak.
Selama patroli, tim menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) dan penggunaan kompresor. Praktik-praktik ilegal ini dinilai sangat merusak terumbu karang dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Aryanto Husain, menegaskan bahwa selain penindakan hukum, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan nelayan serta pelaku usaha terhadap regulasi kelautan yang berlaku. “Laut adalah sumber penghidupan kita bersama. Jika dirusak dengan cara-cara yang tidak bertanggung jawab, maka yang rugi adalah kita semua, terutama generasi mendatang,” ungkap Aryanto, Sabtu (4/4/2026).
Aryanto juga memberikan apresiasi kepada masyarakat dan Pokmaswas yang proaktif melaporkan pelanggaran di wilayah perairan mereka. Menurutnya, partisipasi publik adalah kunci keberhasilan dalam menjaga kedaulatan ruang laut. “Kami sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat dan Pokmaswas. Ini menunjukkan bahwa kesadaran untuk menjaga laut sudah semakin baik. Mari kita jaga bersama, agar laut kita tetap produktif dan lestari,” tambahnya. (mcgorontaloprov/yanto)




















