Headline.co.id, Jakarta ~ Sepanjang Maret 2026, Polda Bengkulu telah menerbitkan sebanyak 3.132 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk masyarakat di wilayah tersebut. Penerbitan SKCK ini dilakukan oleh Direktorat Intelijen Keamanan (Intelkam) Polda Bengkulu bersama dengan Polres jajaran untuk memenuhi kebutuhan administrasi masyarakat, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, dan keperluan administrasi lainnya.
Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Bengkulu, Kompol Rupaicen, menjelaskan bahwa tingginya permohonan SKCK disebabkan oleh banyaknya masyarakat yang membutuhkan dokumen ini sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan. “Tingginya permohonan SKCK ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang membutuhkan dokumen SKCK salah satunya sebagai syarat melamar pekerjaan,” terang Kompol Rupaicen, Jumat (3/4/2026).
Untuk mempermudah masyarakat, pihaknya telah menerapkan skema baru dalam pelayanan SKCK. Skema ini memaksimalkan layanan pendaftaran secara daring melalui aplikasi resmi Polri sebelum masyarakat datang ke kantor polisi untuk proses verifikasi dan pencetakan. “Diterapkannya skema tersebut agar proses pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien serta mengurangi antrean masyarakat di kantor pelayanan SKCK khususnya di wilayah Provinsi Bengkulu,” ujar Kompol Rupaicen.
Polda Bengkulu juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar proses penerbitan SKCK dapat dilakukan secara cepat, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat yang akan mengurus SKCK diimbau untuk menyiapkan seluruh persyaratan administrasi seperti fotokopi KTP elektronik, Kartu Keluarga, pas foto, serta dokumen pendukung lainnya. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pengurusan dan penerbitan SKCK bagi masyarakat.






















