Headline.co.id, Jakarta ~ Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhasil mencapai tingkat pelaporan 100 persen untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025. Hingga akhir Maret 2026, seluruh pegawai LPS telah menyelesaikan kewajiban pelaporan tersebut. Hal ini mencakup seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga staf junior.
Sebanyak 595 pegawai LPS telah menyelesaikan pelaporan sebelum batas waktu pada 31 Maret 2026. Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyatakan apresiasinya terhadap pencapaian ini. “Rasa tanggung jawab dan komitmen pada excellence yang dimiliki oleh seluruh Insan LPS salah satunya dapat tercermin dengan tercapainya tingkat pelaporan 100 persen sebelum tenggat waktu,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada Kamis (2/4/2026).
Anggito menambahkan bahwa pencapaian ini menunjukkan upaya LPS dalam menyelenggarakan pelayanan yang transparan dan berintegritas tinggi kepada nasabah simpanan di Indonesia. Setiap pegawai, tanpa memandang jabatan, memiliki tanggung jawab untuk memastikan konsistensi data penghasilan, harta, dan kewajiban pajak mereka.
Keberhasilan ini juga didukung oleh digitalisasi pelaporan yang memudahkan proses pelaporan bagi pegawai LPS. Aplikasi Coretax, misalnya, terbukti andal dalam mempermudah pengisian data dan pengunggahan dokumen wajib pajak. Selain itu, unit kerja terkait di LPS secara konsisten memberikan pemberitahuan dan sosialisasi mengenai pengisian SPT dan LHKPN.
LPS meyakini bahwa pelaporan data terkait kekayaan, investasi, dan harta melalui aplikasi Coretax dan LHKPN merupakan langkah untuk mendukung reformasi perpajakan, meningkatkan penerimaan negara, dan memperkuat praktik tata kelola yang baik. “Saya, keluarga, dan seluruh WP di LPS sudah 100 persen mengisi SPT Pajak 2025 dengan cepat, mudah, dan tanpa hambatan berarti. Terima kasih Coretax yang reliable, stabil, dan transparan,” pungkas Anggito.




















