Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya telah menyerahkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sepenuhnya kepada Puspom TNI. Seluruh berkas dan barang bukti terkait kasus tersebut telah dilimpahkan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa pelimpahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa kewenangan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya telah selesai setelah menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital kepada Puspom TNI. “Dan saat ini kewenangan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ, menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital,” ungkapnya. Ia menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan.
Dengan pelimpahan ini, Polda Metro Jaya tidak lagi terlibat dalam penyidikan lebih lanjut kasus tersebut. Penanganan kasus sepenuhnya berada di bawah kewenangan Puspom TNI.























