Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Penyerahan ini dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026, oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, yang didampingi oleh Sekretaris Daerah, Agus Triyono. Langkah ini merupakan bagian dari kewajiban pelaporan keuangan daerah serta menunjukkan komitmen terhadap tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Bupati Indah Amperawati menekankan bahwa ketepatan waktu dalam penyerahan LKPD mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip tata kelola keuangan yang baik. “Ketepatan waktu penyerahan LKPD ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Ke depan, kualitas laporan harus terus ditingkatkan agar tidak hanya tepat waktu, tetapi juga memenuhi standar akuntansi pemerintahan,” ujar Bupati di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur.
Menurut Bupati, disiplin dalam pelaporan keuangan adalah fondasi penting untuk membangun pemerintahan yang kredibel. Selain tepat waktu, kualitas laporan keuangan juga harus memenuhi aspek kejelasan, ketepatan, dan keandalan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Ia menegaskan bahwa proses audit harus dipandang sebagai instrumen evaluasi yang konstruktif untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Lumajang juga menyatakan bahwa pemerintah kabupaten berkomitmen untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih dalam beberapa tahun terakhir. “Yang terpenting bukan hanya meraih WTP, tetapi bagaimana kita memastikan setiap proses pengelolaan keuangan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk memperkuat akuntabilitas dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, menyatakan bahwa penyerahan LKPD Unaudited adalah tahapan awal yang penting dalam proses audit keuangan pemerintah daerah.
Yuan menjelaskan bahwa setelah penyerahan tersebut, BPK akan melakukan pemeriksaan secara rinci sesuai standar pemeriksaan keuangan negara. “Kami mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu. Ini menjadi langkah awal yang baik dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal,” ujarnya. Yuan juga menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan. Menurutnya, kualitas tata kelola keuangan tidak hanya ditentukan oleh laporan yang disusun, tetapi juga oleh kesungguhan pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan secara berkelanjutan.





















