Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 yang berisi instruksi kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes). Langkah ini diambil menyusul peningkatan kasus campak dan terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) di berbagai daerah di Indonesia. Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi.
Jumlah kasus campak sempat mencapai 2.740 pada awal tahun, namun kini menunjukkan tren penurunan menjadi 177 kasus. Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, menekankan bahwa Named dan Nakes merupakan kelompok yang rentan tertular karena intensitas kontak dengan pasien. “Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, Named dan Nakes menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Andi pada Sabtu (29/3/2026).
Sebagai upaya pengendalian, Kemenkes telah melaksanakan Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan. Meskipun demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan, terutama di lingkungan fasilitas kesehatan.
Melalui surat edaran ini, Kemenkes menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan, seperti melakukan skrining dan triase dini, menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperkuat sistem pengendalian infeksi. Selain itu, Named dan Nakes juga diminta untuk disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi dan segera melaporkan apabila mengalami gejala yang mengarah pada campak. “Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” tambah Andi Saguni.
Kemenkes juga menegaskan bahwa seluruh kasus suspek campak harus dilaporkan dalam waktu maksimal 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan. Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan bersama-sama menekan penyebaran campak, sekaligus melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan.





















