Headline.co.id, Manokwari ~ Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua Barat, Brigadir Jenderal Dr. Sulastiana, mengungkapkan lima prinsip tata kelola pertambangan berbasis risiko yang perlu diterapkan oleh pemerintah daerah di Papua Barat. Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam (SDA) secara lebih hati-hati, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada keberlanjutan. “Sudah saatnya menata pembangunan SDA dengan paradigma baru, bukan menempatkan izin lebih cepat dari dialog, atau produksi lebih utama dari perlindungan,” ujar Sulastiana dalam orasi ilmiah pada acara wisuda perdana Universitas Caritas Indonesia di Manokwari, Sabtu.
Prinsip pertama yang diusulkan adalah penguatan kebijakan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat serta wilayah adat sebagai dasar tata kelola pembangunan. Kedua, penerapan prinsip FPIC (free, prior and informed consent) sebagai prosedur substantif dalam setiap kegiatan operasional pertambangan yang bersinggungan dengan wilayah hukum adat. Ketiga, mekanisme pengawasan bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat adat, lembaga pendidikan tinggi, lembaga agama, dan unsur independen lainnya harus diterapkan agar pengelolaan SDA tidak berjalan tanpa akuntabilitas sosial.
Prinsip keempat menekankan pentingnya pembagian manfaat yang nyata, termasuk kesempatan kerja, pendidikan, pemberdayaan usaha lokal, perlindungan perempuan adat, dan investasi sosial sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Kelima, operasional pertambangan harus tunduk pada prinsip keberlanjutan lingkungan karena kerusakan ekologis dapat menimbulkan kerusakan sosial yang berdampak pada generasi muda di masa mendatang. “Banyak masalah pertambangan di Papua Barat yang memerlukan perubahan paradigma pengelolaan. Jadi, saya menawarkan lima prinsip dalam orasi ilmiah,” tambahnya.
Sulastiana juga menyoroti bahwa tantangan tata kelola pertambangan emas berbeda dengan migas (minyak bumi dan gas bumi), namun penyelesaiannya harus menggunakan pendekatan yang mengutamakan identifikasi dan pemetaan risiko. Identifikasi dan pemetaan ini mencakup penentuan wilayah dengan kerentanan ekologis tinggi agar tidak dijadikan kawasan pertambangan, penguatan pengawasan pertambangan tanpa izin, serta memastikan keterlibatan masyarakat adat. “Masyarakat adat harus dilibatkan mulai dari proses perencanaan dan pengambilan keputusan terhadap setiap kegiatan pertambangan,” tegasnya.
Menurut Sulastiana, orasi ilmiah dengan topik analisis kebijakan tata kelola pertambangan berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta partisipasi lulusan sarjana baru yang mampu menjembatani ilmu, etika, dan pengabdian sosial. Generasi muda memiliki peran penting dalam memitigasi risiko kerusakan lingkungan dan kelestarian alam akibat kegiatan pertambangan maupun eksplorasi SDA yang tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan. “Generasi muda punya akses yang luas, bisa langsung melakukan pengawasan atau bisa jadi bagian dari perumusan kebijakan,” tutupnya.























