Headline.co.id, Bukittinggi ~ Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat (Sumbar) bersama instansi terkait akan menerapkan sistem buka tutup jalan di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diberlakukan pascalibur Idulfitri 1447 Hijriah untuk mengatasi perbaikan jalan yang rusak akibat banjir bandang pada akhir November 2025.
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, menyatakan bahwa sistem buka tutup akan berlaku setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat. “Kami mengimbau para pemudik untuk memanfaatkan waktu sebelum penerapan sistem buka tutup,” ujar AKP Pifzen Finot, Jumat (27/3/2026).
Penerapan sistem buka tutup ini dilakukan setelah koordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar dan Hutama Karya, yang bertanggung jawab atas perbaikan jalan di Lembah Anai. Hingga saat ini, perbaikan jalan masih terus dikebut oleh pemerintah.
Tidak ada kebijakan khusus bagi pemudik arus balik yang melintasi kawasan Lembah Anai setelah 1 April 2026. Semua pengguna jalan diwajibkan mematuhi sistem buka tutup yang telah ditetapkan. Hutama Karya dan BPJN Sumbar, bersama Ditlantas Polda Sumbar, membuka jalan Lembah Anai secara penuh dari H-10 hingga H+10 Idul Fitri 1447 Hijriah. Selain itu, rekayasa lalu lintas juga diterapkan dari arah Kota Padang menuju Kota Bukittinggi untuk mengurai kemacetan.






















