Headline.co.id, Di Gorontalo ~ masyarakat melaksanakan tradisi tonggeyamo di rumah jabatan kepala daerah seperti bupati, walikota, dan gubernur. Tradisi ini berfungsi sebagai mekanisme budaya untuk menyatukan penetapan awal Ramadan dan Syawal, yang bertujuan meredam potensi perpecahan akibat perbedaan metode hisab dan rukyat. Tradisi ini berlangsung di wilayah adat Duluwo limo lo pohalaa, melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, ulama, dan lembaga adat untuk menunggu hasil sidang itsbat Kementerian Agama dan menerimanya secara kolektif.
Prosesi tonggeyamo biasanya dilaksanakan di aula rumah dinas atau di bantayo, yang merupakan rumah adat. “Secara sederhana, tonggeyamo berarti menunggu dan menyepakati. Proses ini bukan sekadar kepatuhan administratif kepada negara, tetapi juga bentuk internalisasi keputusan keagamaan ke dalam struktur adat dan kesadaran sosial masyarakat,” ujar Mansur Martam, Penyuluh Agama Islam di Kabupaten Boalemo, Kamis (26/3/2026).
Mansur menjelaskan bahwa tonggeyamo lahir dari filosofi Gorontalo, Adati hula-hula’a to syara’a, syara’a hula-hula’a to Kitabullah, yang berarti adat bersendikan syara, syara bersendikan Al-Quran. Dalam konteks penentuan awal Ramadan, syariat memberikan dasar normatif, negara memberikan legitimasi legal-formal, dan adat memastikan penerimaan sosial-budaya, yang semuanya bertemu dalam kesepakatan kolektif. Tradisi ini dipandang sebagai solusi atas perbedaan penetapan awal bulan Hijriah yang sering terjadi di kalangan umat Islam.
Menurut Mansur, tonggeyamo tidak menghapus perbedaan, tetapi mengelolanya agar tidak menjadi konflik. “Tonggeyamo menawarkan satu langkah lebih jauh, yaitu tidak menghapus perbedaan, namun mengelola perbedaan agar tidak menjadi konflik. Proses mengelola perbedaan ini sangat penting karena ijtihad tidak dipertentangkan di ruang publik melainkan ‘ditenangkan’ dalam kesadaran bersama bahwa persatuan dalam praktik lebih utama daripada kemenangan dalam perdebatan,” jelas Mansur.
Dalam konsep ekoteologi, tonggeyamo menjadi penyatuan kosmos dan komunitas, ilmu dan kebijaksanaan, serta wahyu dan budaya. “Hilal tidak hanya sekadar terlihat, tetapi juga diterima secara bersama,” tambahnya.
KH Abdullah Aniq Nawawi, pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah di Kabupaten Pohuwato, juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai tradisi ini sebagai produk budaya pemikiran Islam klasik Gorontalo yang perlu direvitalisasi. Menurutnya, tradisi fikih harus berorientasi pada stabilitas sosial, tidak semata-mata mengedepankan dalil yang berpotensi memecah belah umat. “Stabilitas sosial merupakan tujuan lain di samping dalil-dalil fikih, perbedaan pandangan bisa memecah belah umat. Dalam tonggeyamo ini, berkumpulnya ahli fikih, ahli hisab, pemangku adat, olongia (pemimpin negeri), hingga ahli etno-astronomi,” kata KH Abdullah Aniq Nawawi.
Dalam khazanah pesantren, penetapan (itsbat) dan mengabarkan (ikhbar) adalah tugas pemerintah. Ia mencontohkan, di negara seperti Arab Saudi dan Maroko, penetapan di luar keputusan pemerintah dianggap tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Ia berharap pemerintah Indonesia lebih tegas dan konsisten dengan standar imkanurrukyah.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam siaran persnya menyatakan bahwa para pimpinan daerah telah menerima po’ota (pemberitahuan adat) terkait pelaksanaan tonggeyamo. Prosesi ini menyelaraskan hasil sidang itsbat Kementerian Agama dengan tatanan adat lokal yang sakral sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi leluhur. Tonggeyamo di wilayah Kabupaten Gorontalo dijadwalkan pada Kamis (19/3/2026), pukul 18.30 Wita di rumah adat Bantayo Poboide. Sesuai ketentuan adat, seluruh undangan pria akan mengenakan pakaian kebesaran Takowa Daa dan berpeci.





















