Headline.co.id, Jakarta ~ Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menegaskan bahwa penyaluran bantuan hunian bagi penyintas bencana dilakukan secara tepat guna dan tepat sasaran. Proses ini menggunakan pendekatan berbasis data yang diverifikasi secara berlapis. Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menyatakan bahwa bantuan pemerintah, mulai dari hunian sementara (huntara), hunian tetap (huntap), hingga penyaluran dana tunggu hunian (DTH), seluruhnya didasarkan pada data yang dihimpun pemerintah daerah (pemda) dan diverifikasi secara ketat oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Data dari pemda diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang akan menentukan apakah benar rusak ringan atau rusak sedang,” ujar Tito dalam keterangan resmi pada Selasa (24/3/2026). Tito menjelaskan bahwa verifikasi oleh BPS tidak hanya menentukan validitas status kerusakan rumah, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah dalam menawarkan skema bantuan yang paling sesuai.
Sejak awal penanganan, pemerintah memberikan tiga opsi utama kepada masyarakat terdampak, yaitu tinggal di huntara yang disediakan, menerima DTH untuk menyewa rumah atau tinggal bersama keluarga, atau membangun kembali rumah melalui skema bantuan perbaikan. “Kalau yang mau di huntara, ya di huntara. Namun, jika memilih tinggal di rumah keluarga atau menyewa, akan diberikan bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan,” kata Tito.
Lebih lanjut, Tito menyatakan bahwa besaran bantuan perbaikan hunian dibedakan berdasarkan tingkat kerusakan. Untuk rumah dengan kategori rusak ringan, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp15 juta. Sementara itu, untuk rumah rusak sedang, bantuan yang diberikan adalah Rp30 juta. Adapun untuk rumah dengan kategori rusak berat atau hilang, pemerintah menyiapkan dua opsi. Pertama, pembangunan hunian tetap (huntap) oleh pemerintah. Kedua, pemberian bantuan sebesar Rp60 juta jika penyintas memilih untuk membangun rumah secara mandiri. Opsi bantuan mandiri ini disalurkan dalam dua tahap guna memastikan penggunaan dana tepat sasaran.
Dalam pelaksanaan pembangunan huntap, terdapat dua konsep utama yang ditawarkan. Pembangunan di lokasi semula (in situ) akan dilakukan oleh BNPB di tanah milik warga. Sementara itu, pembangunan secara komunal di lokasi relokasi akan dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di lahan yang telah disiapkan oleh pemda. “Yang memilih in situ akan dibangunkan di tanah mereka oleh BNPB. Sementara yang memilih tinggal dalam satu kawasan akan dibangunkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di lahan yang disiapkan pemda,” ungkap Tito.
Tito menekankan bahwa kecepatan proses pembangunan hunian sangat bergantung pada kualitas dan kelengkapan data yang diserahkan oleh pemda. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk membentuk satuan tugas khusus atau tim pendataan yang bergerak langsung ke rumah-rumah warga terdampak. “Semakin cepat pemda mendata, BPS akan segera melakukan verifikasi. Setelah data divalidasi, eksekusi pembangunan dilakukan oleh BNPB, Kementerian PKP, atau melalui penugasan khusus,” kata Tito.
Dengan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga serta keterlibatan aktif pemda, Satgas PRR optimistis bahwa seluruh penyintas bencana di Sumatra dapat segera mendapatkan hunian yang layak melalui proses penyaluran bantuan yang akurat, cepat, dan tepat sasaran.























