HeadLine.co.id (Nasional) – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani dan menyetujui surat pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Provinsi Banten.
Baca juga: Ridwan Kamil Mengumumkan Pemberlakuan PSBB di 5 Wilayah Jabar
“Sudah (ditandatangani),” tutur Juru Bicara Pemerintah soal Penanganan Corona, Achmad Yurianto, dilansir dari Detikcom, Minggu (12/4/2020).
Baca juga: Ivermectin, Obat Virus Corona yang Diklaim Mampu Bunuh Virus Dalam 48 Jam
Sebelumnya, Yuri mengatakan PSBB untuk wilayah Banten ada tiga kota yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Salah satu alasannya karena ketiga daerah tersebut berbatasan langsung dengan DKI Jakarta.
“Hari ini kami proses PSBB untuk wilayah Provinsi Banten, baik yang berada di Kota Tangerang, Kab Tangerang, maupun Kota Tangerang Selatan,” ungkap Yuri ketika memberikan keterangan di kantor BNPB yang disiarkan langsung lewat Akun YouTube BNPB.
Yuri berharap hari ini pemberlakuan PSBB tersebut dapat disetujui.
“Sehingga klaster COVID-19 Jabodetabek bisa lebih terintegrasi. Sehingga lebih bisa memudahkan kita dalam pengendalian aspek epidemiologinya,” imbuhnya.
Baca juga: Penelitian Menunjukkan Virus Corona Dapat Menyebar Hingga 4 Meter
Sementara itu, PSBB telah diterapkan di DKI Jakarta berlaku mulai Jumat, 10 April 2020. Kemudian disusul lima wilayah di Jabar yang juga akan berlaku 15 April 2020 mendatang.


















