Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Alex Kurniawan, Direktur White Rabbit, sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba di klub malam tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dari penangkapan manajer dan pelayan klub beberapa waktu lalu.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa selain Alex, pihaknya juga menetapkan Yaser Leopold Talatahu, Manajer Operasional klub, sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan terhadap lima tersangka lainnya yang terdiri dari seorang bandar, satu supervisor, dan tiga karyawan.
Menurut Brigjen Pol. Eko, Alex berperan dalam mengetahui, menyetujui, dan memberikan jaminan keamanan terhadap aktivitas peredaran narkoba di klub tersebut. Sementara itu, Yaser berperan dalam memberikan persetujuan apabila ada pemesanan narkotika oleh tamu melalui waiter atau server. “Kami telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” jelasnya pada Rabu (25/3/26).





















