Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya telah mengungkapkan pasal yang dikenakan kepada tersangka Fuad dalam kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial DA. Dalam kasus ini, penyidik memutuskan untuk tidak menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hartono, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (3) KUHP baru. Pasal ini berkaitan dengan pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh tindak pidana lain yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsider, yaitu Pasal 468 Ayat (2) KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melukai berat orang lain dapat dipidana karena penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. Kombes Pol. Budi Hartono menegaskan, “Tersangka dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya,” ungkapnya pada Rabu (25/3/26).
Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi. Kombes Pol. Budi Hartono menambahkan, “Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.





















