Headline.co.id, New York ~ Pemerintah Indonesia, bersama dengan Kerajaan Arab Saudi dan Republik Singapura, mengadakan acara sampingan bertajuk “Justice Begins at Home: Advancing Family Laws to Empower Women” dalam rangkaian Sidang ke-70 Commission on the Status of Women (CSW70) di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York. Acara ini mempertemukan perwakilan pemerintah, praktisi hukum, organisasi internasional, dan masyarakat sipil untuk berbagi praktik terbaik dalam memperkuat hukum keluarga, meningkatkan layanan keadilan yang responsif, serta memperluas pemberdayaan masyarakat guna mendukung akses keadilan bagi perempuan.
Dalam sambutannya melalui rekaman video, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Arifah Fauzi, menegaskan pentingnya penguatan perlindungan hukum, layanan keadilan, dan sistem pendukung dalam keluarga. Ia menyoroti bahwa masih ada celah dalam hukum keluarga di berbagai negara yang menjadi hambatan bagi perempuan untuk memperoleh haknya secara utuh. “Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen untuk memajukan keadilan dalam keluarga sebagai prioritas nasional. Dunia yang adil tidak dapat dibangun di atas keluarga yang tidak adil,” ujarnya, seperti dikutip dalam siaran pers, Kamis (19/3/2026).
Arifah Fauzi juga memaparkan berbagai reformasi hukum yang telah dilakukan pemerintah, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), revisi Undang-Undang Perkawinan, serta Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Reformasi tersebut diperkuat melalui inisiatif strategis seperti Peta Jalan Ekonomi Perawatan.
Di tingkat akar rumput, peran Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dinilai sangat penting dalam meningkatkan kesadaran hukum dan pencegahan dini. Melalui jaringan relawan komunitas, TP-PKK memberikan literasi hukum, memfasilitasi akses perlindungan, serta menjadi garda terdepan dalam mendampingi perempuan. “Kebutuhan hukum perempuan tidak hanya terkait kasus kekerasan, tetapi juga persoalan perdata seperti konflik keluarga atau hak milik. Karena itu, penguatan data terpilah gender dan kebijakan berbasis bukti menjadi sangat penting,” tambah Arifah Fauzi.
Kegiatan ini dibuka oleh Duta Besar dan Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di New York, Umar Hadi, yang menegaskan komitmen Indonesia dalam mendorong kerangka hukum keluarga yang inklusif sebagai fondasi keadilan bagi perempuan.
Dalam sesi panel, Ketua Umum TP-PKK, Tri Suswati, memaparkan implementasi nyata di lapangan. Ia menyebutkan bahwa melalui lebih dari enam juta relawan dan jaringan Dasawisma, PKK berupaya memastikan perempuan dan keluarga memahami hak-haknya serta mampu mengakses mekanisme perlindungan yang tersedia. “Kami percaya keadilan tidak hanya hadir di ruang pengadilan, tetapi juga harus hidup dalam rumah, komunitas, dan kehidupan keluarga sehari-hari,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Republik Indonesia bersama para mitra menegaskan pentingnya pendekatan komprehensif dalam memperkuat akses keadilan bagi perempuan dan anak perempuan. Upaya tersebut mencakup reformasi hukum, peningkatan layanan perlindungan, pemanfaatan data berbasis bukti, serta penguatan peran komunitas sebagai fondasi pembangunan masyarakat yang adil dan inklusif.




















