Headline.co.id, Platform Digital X ~ yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, telah menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa perubahan ini merupakan langkah konkret dari platform global tersebut untuk memenuhi kewajiban regulasi nasional dan meningkatkan pelindungan anak di ruang digital. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan apresiasi pemerintah terhadap langkah yang diambil oleh X.
“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” ujar Dirjen Alexander di Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026).
Melalui surat tertanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS, yang secara khusus mengatur layanan jejaring dan sosial media berisiko tinggi, sehingga hanya diperkenankan bagi anak usia 16 tahun ke atas. Dirjen Alexander menyatakan bahwa X telah menyampaikan perubahan ini dalam laman Pusat Bantuan khusus Indonesia yang dapat diakses melalui tautan https://help.x.com/en/rules-and-policies/indonesia-resources.
Mulai tanggal 27 Maret 2026, X akan melaksanakan rencana aksinya untuk mengidentifikasi dan menonaktifkan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum yang berlaku. “Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” tegas Dirjen Alexander.
Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital segera memberikan respons resmi serta mengambil langkah konkret sebagaimana yang telah dan akan dilakukan oleh X. “Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tambah Dirjen Alexander.




















