Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 sejak 2 Maret 2026. Posko ini telah menerima 1.134 konsultasi terkait hak THR dan BHR menjelang Ramadan dan Idulfitri. Untuk meningkatkan perlindungan pekerja, layanan pengaduan THR resmi dibuka pada Jumat, 13 Maret 2026, memungkinkan pekerja melaporkan masalah pembayaran THR.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Posko THR dan BHR 2026 berfungsi sebagai pusat informasi dan penyelesaian masalah ketenagakerjaan. “Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 memiliki dua layanan, yaitu konsultasi dan aduan. Mulai hari ini layanan aduan sudah kami buka,” ujar Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin, 16 Maret 2026.
Layanan konsultasi fokus menjawab pertanyaan pekerja mengenai THR dan BHR, termasuk kriteria penerima, mekanisme penghitungan, dan masalah dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK). Sementara itu, layanan pengaduan memungkinkan pekerja melaporkan pelanggaran seperti THR yang belum dibayarkan, dibayar tidak penuh, atau dicicil. “Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko. Kami harapkan masyarakat yang mengalami kendala pembayaran THR atau BHR dapat segera menyampaikan pengaduan,” jelas Menaker.
Data Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 menunjukkan bahwa konsultasi didominasi layanan daring. Pada Kamis, 12 Maret 2026, tercatat 414 konsultasi, terdiri dari 306 konsultasi THR online, 100 konsultasi BHR online, satu konsultasi THR tatap muka, dan tujuh konsultasi melalui pusat bantuan. Secara kumulatif, dari 2 hingga 12 Maret 2026, jumlah konsultasi mencapai 1.134 kasus, dengan rincian 673 konsultasi THR online, 382 konsultasi BHR online, 10 konsultasi THR tatap muka, satu konsultasi BHR tatap muka, dan 68 konsultasi melalui pusat bantuan.
Kemnaker menyediakan layanan Posko THR dan BHR melalui berbagai kanal digital agar mudah diakses pekerja di seluruh Indonesia, termasuk pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online dan kurir. Akses konsultasi dan pengaduan dapat dilakukan melalui situs poskothr.kemnaker.go.id serta layanan WhatsApp Chat di nomor 0812-8000-1112. “Melalui layanan ini kami berharap seluruh pekerja, termasuk ojol dan kurir online, dapat memanfaatkan Posko THR tanpa harus datang langsung,” kata Yassierli.
Dengan dibukanya layanan pengaduan ini, pemerintah ingin memastikan hak THR pekerja benar-benar terpenuhi tepat waktu, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan menjelang Hari Raya Idulfitri.





















