Headline.co.id, Wali Kota Batam ~ Amsakar Achmad, menegaskan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Administrasi Kependudukan sebagai landasan dalam pelayanan publik dan perencanaan pembangunan di Batam. Hal ini disampaikan Amsakar dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Batam pada Senin, 16 Maret 2026. Rapat tersebut membahas dua agenda utama, yaitu laporan Panitia Khusus (Pansus) mengenai Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Batam itu, Amsakar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Batam, khususnya Pansus Ranperda Administrasi Kependudukan. Ia mengapresiasi kerja sama yang telah dilakukan bersama tim Pemerintah Kota Batam dan berbagai pemangku kepentingan hingga rancangan peraturan daerah tersebut dapat diselesaikan.
Amsakar menjelaskan bahwa peraturan daerah tentang administrasi kependudukan sangat penting mengingat pesatnya perkembangan Kota Batam. Saat ini, jumlah penduduk Batam telah mencapai lebih dari 1,2 juta jiwa dengan tingkat pertumbuhan sekitar 3,2 persen per tahun. Mobilitas penduduk di Batam juga tinggi, dengan ribuan orang keluar masuk kota setiap hari untuk berbagai aktivitas.
“Kondisi tersebut mengharuskan sistem administrasi kependudukan di Batam tidak hanya mengikuti standar nasional, tetapi juga mampu menjawab tantangan dan dinamika perkembangan daerah,” ujar Amsakar. Ia menekankan bahwa administrasi kependudukan merupakan fondasi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik. Data kependudukan yang akurat dan terintegrasi menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan, kebijakan sosial, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga mendorong iklim investasi di daerah.
Setelah melalui proses pembahasan yang komprehensif pemerintah daerah dan DPRD, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan akhirnya dapat disepakati bersama. Amsakar menjelaskan bahwa peraturan daerah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan administrasi kependudukan, meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat dan transparan, serta mewujudkan basis data kependudukan yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan daerah.
“Melalui peraturan daerah ini kita berharap pelayanan administrasi kependudukan di Kota Batam dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memudahkan masyarakat dalam memperoleh hak-hak administratifnya,” kata Amsakar. (Humas Diskominfo Batam / Yogi Septiyan)





















