Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya penyesuaian pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) di sektor pendidikan dengan kesiapan anak-anak. “Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” jelas Menkominfo pada Kamis (12/03/2026).
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tujuh menteri, yang mengatur pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital serta kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Kebijakan ini mencakup penggunaan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Menkominfo menilai bahwa aturan ini sangat penting mengingat jumlah anak pengguna internet di Indonesia yang cukup besar. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi harus diarahkan agar dapat memberikan manfaat bagi proses belajar sekaligus melindungi anak dari risiko di ruang digital.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa penggunaan teknologi digital dan AI bagi anak harus dilakukan dengan bijak, mempertimbangkan usia dan kesiapan mereka. “Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” tegas Menko PMK.






















