Headline.co.id (Jakarta)~ Artis FTV Vanessa Agel kembali berurusan dengan pihak berwajib, Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni xanax tanpa resep dokter.
Baca juga: Perjalanan KA Dari dan Menuju Jakarta Dibatalkan? Berikut Klarifikasi PT KAI
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menyampaikan bahwa status Vanessa berdasarkan pertimbangan situasi wabah COVID-19 dan usia kehamilannya yang menginjak enam bulan.
Menurutnya, karena Rutan Pondok Bambu tengah tidak menerima tahanan baru dan kami di Polres Metro tidak memiliki rutan wanita maka sementara VA kami tetapkan sebagai tahanan kota,l.
Vanessa Angel ditangkap saat bersama suami dan seorang berinisial CL. Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kadaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Harga Bawang Merah dan Putih di Palopo Turun
Vanessa wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Barat selama 20 hari, hingga kasusya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Walaupun, Vanessa sedang hamil enam bulan dan berada di situasi pandemi COVID-19, Ronaldo mengatakan, proses hukum terhadap dia tetap berjalan.
“Hukum tetap harus kami tegakan,” katanya.



















